IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang menggodok standar layanan minimal yang nantinya menjadi patokan setiap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Dengan adanya standar minimal layanan ini, maka akan memberikan gambaran harga yang sesuai yang dibayarkan oleh jamaah.
"Sehingga, kami berharap, mereka tidak mudah tertipu jika mendapat tawaran layanan tetapi tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan," kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan kepada Republika.co.id, Selasa (23/5).
Penetapan standar layanan minimal ini masih dirumuskan karena memang harus menggunakan kajian perjalanan umrah selama tiga tahun terakhir. Nantinya, melalui standar ini akan memetakan setiap perjalanan umrah di setiap musim dengan harga minimal dan standar minimal yang diberikan PPIU dan dipilih rata-ratanya.
Muhajirin mencontohkan, standar layanan minimal ini speerti untuk transportasi udara. Maskapai yang dipilih oleh PPIU maksimal melakukan satu kali transit. Karena, apabila mereka menggunakan maskapai yang melakukan perjalanan lebih dari dua kali transit, maka khawatir jamaah akan kelelahan dan tak maksimal dalam beribadah.
Begitu juga dengan akomodasi lain seperti hotel harus minimal berstandar bintang tiga. Karena jamaah berniat ibadah dengan jarak yang jauh dan tenaga lebih sehingga harus mendapatkan istirahat yang cukup dan nyaman.
Bus yang dipilih pun minimal menggunakan AC, untuk kenyamanan jamaah Indonesia karena cuaca di Saudi biasanya lebih panas dibandingkan di Indonesia. "Makanan mereka juga harus bercita rasa khas Indonesia, karena sebagian besar jamaah kita tidak cocok dengan makanan khas Saudi," kata dia.
Nantinya standar layanan minimal ini akan dihitung dan menjadi patokan harga minimal yangd apat digunakan oleh PPIU. Kemenag akan menggunakan standar minimal ini jika melakuka keberangkatan dari Jakarta. Untuk daerah lain, nantinya akan disesuaikan dan mungkin saja akan mengalami penambahan biaya karena ada transportasi tambahan.
Muhajirin mengakui, saat ini, umrah tak lagi hanya sekedar perjalanan ibadah, tetapi juga telah menjadi sebuah industri. Umrah telah menjadi pasar dengan berlomba-lomba menjual pelayanan paling baik dengan harga yang murah.
Namun, harga yang ditetapkan, harus disesuaikan dengan layanan yang diberikan. Jika Kemenag telah menetapkan standar layanan minimal, nantinya akan dilihat jika harga yang ditawarkan di bawah harga standar layanan minimal maka perlu dipertanyakan. Begitu juga jika harga lebih tinggi, maka layanan pun harus lebih baik dari standar layanan minimal.