IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya terkait dengan calon jamaah haji yang baru berhajidan memiliki karakteristik yang beragam. Lebih dari itu, kompleksitasnya juga menyangkut prosesi haji yang berdurasi panjang dan berada di negara lain dengan regulasi yang berbeda. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa mengelola tugas nasional ini sendiri, tapi harus menggandeng masyarakat, termasuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Hal tersebut diungkapkan Menag Lukman Hakim Saifuddin, ketika didaulat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan Kelompok Bimbingan Tahun 2017 yang diselenggarakan Ditjen PHU di Jakarta, kemarin. Dalam kegiatan yang bertema 'Memperkuat Kemitraan Pemerintah dengan Masyarakat dalam Meningkatkan Kualitas Bimbingan Jamaah Haji' ini, dia menegaskan, bahwa undang-undang mengharapkan adanya keterlibatan masyarakat dalam upaya mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji.
"Di sinilah pemerintah melihat eksistensi KBIH, yang diharapkan tidak hanya bisa mengisi sisi-sisi peribadatannya, akan tetapi juga pembinaan," ujar Menag Lukman. Karena menurutnya, pemerintah lebih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji.
Lukman juga berpesan kepada para pengurus KBIH agar lebih arif dalam mengarahkan calon jamaah haji. Dia berharap, KBIH juga lebih mementingkan kemaslahatan bersama ketimbang hal-hal yang justru dapat merugikan para jamah haji itu sendiri.
Lukman mencontohkan masalah tarwiyah, yaitu prosesi yang diyakini dilakukan Rasulullah berupa menginap di Mina saat bertolak dari Makkah menuju Arafah. Menag menuturkan, proses Tarwiyah ini kerap menjadi problem dalam prosesi haji. "Kenyataan seperti ini jangan dinilai bahwa pemerintah Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap ibadah umatnya," ucapnya.
Menag berharap, KBIH dapat menginformasikan kepada calon jamaah haji sehingga mereka memahami kendala yang dialami pemerintah dalam penyelenggaraan Tarwiyah. Namun, dia menegaskan, bahwa pemerintah tidak dalam posisi melarang jemaah yang ingin menempuh Tarwiyah.
"Karena tidak ada paksaan dalam agama, tidak boleh juga negara memaksa warga negaranya untuk beribadah," ujarnya. Hanya saja, pemerintah tidak bisa memfasilitasi mereka yang ingin menempuh Tarwiyah. Bagi jamaah yang tetap ingin melaksanakannya, Menag menyatakan, agar resiko ditanggung masing-masing individu.
Kegiatan yang dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri dariPengurus Forum Komunikasi KBIH Pusat, pengurus Forum Komunikasi KBIH dari 32 provinsi, serta pejabat di lingkungan Ditjen PHU ini dilaksanakan di Jakarta, dari 22-24 Mei 2017. Tampak hadir mendampingi Menag, Plt. Dirjen PHU Nur Syam, Sesditjen PHU Khasan Faozi, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis.