Rabu 07 Jun 2017 12:33 WIB

Sisa Kuota Haji Khusus Masih 781

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agung Sasongko
Daftar Haji
Foto: Dok. Republika
Daftar Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama terus mengoptimalkan pengisian sisa kuota haji khusus setelah penutupan pelunasan tahap kedua haji khusus pada 19 Mei 2017 lalu.

Sesuai surat edaran Kemenag kepada Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PIHK) setelah penutupan, sisa kuota haji khusus sebanyak 674. Sisa kuota tersebut ditambahkan  dari laporan PIHK terkait jamaah haji yang lunas tunda atau batal menjadi 781 kuota.

Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Muhajirin Yanis menyatakan dalam surat edaran tersebut sisa kuota haji khusus dapat dialokasikan dengan empat cara. "Pertama, PIHK dapat mengalokasikan kuota sisa untuk jamaah haji karena gangguan atau kegagalan sistem dan tidak dapat melunasi pada tahap kesatu," jelas dia dalam surat edaran.

Kedua, PIHK dapat mengalokasikan kuota sisa untuk jamaah haji yang ingin menggabungkan mahram baik suami atau istri, dan anak atau menantu dengan orang tua. Ketiga, PIHK dapat mengalokasikan sisa kuota untuk jamaah haji lanjut usia yang telah berusia minimal 75 tahun dan pendampingnya.

 

"Keempat, PIHK dapat mengalokasikan sisa kuota untuk nomor prsi urut berikutnya yang siap berangkat dengan ketentuan telah mendaftar paling lambat 31 Desember 2013," ujar dia.

Pilihan keempat dapat diajukan jika alokasi pertama hingga ketiga telah terpenuhi dan masih tersisa kuota. Untuk jangka waktu pengisian sisa kuota ini akan terus dilakukan selama masa pengurusan visa paspor belum berakhir.

Jumlah kuota haji khusus seluruhnya 17 ribu, untuk jamaah haji diberikan kuota 15.663 jamaah sedangkan sisanya digunakan untuk petugas haji khusus.

"Jumlah petugas PIHK dapat berubah ketika dalam masa pelunasan BPIH khusus , jamaah haji yang melunasi bertambah atau telah lunas namun menunda atau membatalkan di satu PIHK," jelas dia.

Pelunasan BPIH Khusus sisa kuota hanya diberikan waktu tiga hari pada Bank Penerima Setoran (BPS) awal pada 12 Juni 2017 hingga 14 Juni 2017. Jika jamaah haji dalam PIHK ingin dilakukan penggabungan atau konsorsium maka harus dilaporkan pada Kemenag pada 15 Juni 2017.

Jamah haji khusus yang lunas tetapi menunda atau membatalkan harus dilaporkan paling lambat 23 Juni 2017. Sedangkan untuk pelunasan sesuai dengan empat alokasi berdasarkan usulan akan dilakukan pada 5 Juli 2017 hingga 7 Juli 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement