Senin 12 Jun 2017 12:20 WIB

Konflik Qatar Membuat Khawatir Calon Haji Plus Kaltara

Warga Qatar yang panik berbelanja stok makanan di sebuah supermarket di Doha pascapemutusan hubungan diplomatik dengan lima negara Arab.
Foto: AP
Warga Qatar yang panik berbelanja stok makanan di sebuah supermarket di Doha pascapemutusan hubungan diplomatik dengan lima negara Arab.

IHRAM.CO.ID, TANJUNG SELOR -- Perseteruan negara-negara di semenanjung Arab dengan Qatar yang berujung pada pelarangan maskapai Qatar Airways ke Arab Saudi, membuat dilema tersendiri bagi calon haji pada keberangkatan jamaah umrah dan haji plus di Tanah Air, tak terkecuali di Kalimantan Utara yang menggunakan maskapai Qatar Airways.

Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kaltara, Muhammad Aslam, di Tanjung Selor, Kamis juga mengakui persoalan tersebut menimbulkan kecemasan bagi sejumlah pihak yang akan memberangkatkan calon jamaah ke Tanah Suci menggunakan Qatar Airways.

"Kalau untuk haji reguler biasanya kami serahkan kepada pihak yang sudah ditunjuk. Haji reguler biasa kami gunakan maskapai Garuda. Berbeda kalau untuk umrah dan haji plus," ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu laporan dari pihak yang menangani jasa penerbangan yang digunakan calon jamaah.

Diharapkannya persoalan tersebut ada titik terang sehingga calon jamaah yang menggunakan penerbangan Qatar Airways tidak khawatir.

"Semoga jasa yang memberangkatkan haji plus dan umrah memiliki alternatif," ujarnya.

Dikatakannya, jadwal penerbangan calon jamaah haji reguler Kaltara sudah tidak bergabung dengan Kaltim di tahun depan. Termasuk layanan operasional haji, seperti pengurusan dokumen haji, penetapan petugas, pembentukan kloter dan pengisian kuota.

Dia juga mengatakan, pemisahan kuota haji memberikan dampak dan konsekuensi logis bagi Kementerian Agama (Kemenag) Kaltara. Pembagian kuota setelah memiliki kuota terpisah dari Kaltim harus dibagi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proporsional.

Selain itu, perlu mempertimbangkan jumlah penetapan kuota dari pemerintah, penduduk muslim di setiap kabupaten/kota dan proporsi daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.

"Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, hal itu merupakan sebuah pilihan untuk tetap menjadi kuota provinsi atau dapat pula ditetapkan menjadi kuota kabupaten/kota," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement