REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia tidak bisa berbuat banyak terkait pengurangan petugas haji tahun ini. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sekaligus Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nur Syam menyampaikan, kewenangan penentuan kuota petugas haji ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Kita tidak bisa berbuat banyak karena ini kewenangan dari sana, ada banyak faktornya,” kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (3/7). Pemerintah Indonesia, terutama Kemenag dan Kementerian Kesehatan RI sangat menyesalkan pengurangan petugas sekitar 13 persen ini. Padahal, jamaah haji Indonesia bertambah sekitar 31 persen.
Nur Syam mengatakan, tahun lalu tercatat ada sekitar 3.800 petugas haji dengan jumlah jamaah sekitar 180 ribu orang. Namun tahun ini, kuota petugas haji hanya sekitar 3.500 orang dengan jumlah jamaah sekitar 220 ribu orang. Baik Kemenag maupun Kemenkes sangat mengeluhkan pengurangan kuota ini.
Pembagian kuota petugas ini kemudian diatur oleh Kemenag. Kementerian Kesehatan terpaksa kehilangan sekitar 38 orang dari tim kesehatannya. Sementara jatah pengawas haji tidak dikurangi dan tetap berjumlah 112 orang.
Kepala Pusat Kesehatan Haji, Dr Eka Jusuf Singka MSc menyampaikan sempat meminta kuota pengawas haji untuk tim medis. Menurutnya, jatah pengawas bisa dikurangi jadi 103 orang atau kuota temus (petugas haji dari kalangan mahasiswa) yang 85 orang bisa dikurangi. Namun, usulan ini tidak terlaksana.
Nur Syam menyampaikan pengurangan ini tentu akan menyebabkan ketidakseimbangan. Sehingga pemerintah dan tim petugas haji mempersiapkan sejumlah langkah untuk menangani tantangan ini. “Oleh karena itu, kita siapkan antisipasi, seperti dengan memadatkan peran dari para petugas haji,” kata dia.