Sabtu 29 Jul 2017 03:07 WIB

Usaha Ramli Menabung untuk Haji Sirna Menjelang Berangkat

Calon jamaah haji. (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Calon jamaah haji. (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, PADANG -- Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar), Nasrul Abit mengatakan, tidak ada solusi yang dapat diberikan pemerintah daerah terhadap calon haji asal Kota Padang, Ramli Bakar yang gagal berangkat menunaikan ibadah haji karena masalah kesehatan. "Calon haji atas nama Ramli Bakar telah divonis oleh dokter mengalami penyakit gagal ginjal, kalau tetap diberangkatkan maka petugas medisnya yang akan terkena sanksi," katanya di Padang, Jumat (28/7).

Meski begitu, Nasrul menghargai usaha keras Ramli untuk menabung hingga tujuh tahun agar bisa berangkat ke tanah suci. Namun hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk diberangkatkan karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.

Calon haji Ramli Bakar mengalami gagal ginjal sehingga harus rutin melakukan cuci darah. Dokter menyatakan, jika ia berangkat akan dapat membahayakan dirinya.

Petugas kesehatan di embarkasi juga tidak ingin melanggar aturan yang telah dibuat oleh Menteri Kesehatan. "Kalau dibiarkan tetap berangkat dan terjadi sesuatu yang fatal di tanah suci, maka yang akan terkena sanksi nantinya adalah petugas kesehatan," kata dia.

Wagub sendiri mengaku tidak mengetahui kenapa calon haji tersebut dapat lolos saat uji kesehatan awal. Namun, dari info yang didapatkan sebelum melakukan tes kesehatan, ia melakukan cuci darah terlebih dahulu sehingga penyakitnya tidak terdeteksi.

"Kita berharap para calon haji dapat menjaga kesehatan, selain menabung untuk biaya keberangkatan, para calon haji juga harus menjaga kesehatan agar tidak terkendala seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak lima calon haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) I Embarkasi Padang, diundur keberangkatanya karena sakit. "Dari lima calon haji tersebut, satu dinyatakan batal dan empat lainnya menunggu kesehatan membaik dan dinyatakan bisa berangkat oleh tim kesehatan," kata Kasubag Humas Kantor wilayah Kementerian Agama Sumbar, Irwan. Satu yang dibatalkan tersebut adalah Ramli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement