Ahad 30 Jul 2017 14:58 WIB

'Bangun Infrastruktur dengan Dana Haji tidak Sesuai UU'

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Israr Itah
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menginvestasikan dana haji atau dana abadi umat untuk pembangunan infrastruktur dinilai tidak sesuai dengan amanat undang-undang. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR-RI, Ali Taher.

Ali Taher mengatakan, kekhawatiran di anggota legislatif lainnya tentang wacana Presiden Joko Widodo yang menginginkan investasi dana haji untuk infrastruktur adalah hal yang wajar. Karena, kata dia, apa yang dikatakan Presiden justru terkesan melawan undang-undang pengelolaan keuangan haji. 

"Karena tidak masuk dalam tujuan undang-undang," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (30/7).

Oleh karena itu, kata dia, fraksi-fraksi yang menolak itu punya alasan. Sebab sudah sangat jelas dikatakan undang-undang, pengelolaan harus bersifat memberikan manfaat untuk kepentingan umat islam.

 "Itu kan sudah jelas dan tegas," kata dia.

Politisi Partai Amanat Nasional tersebut juga menjelaskan, poin tiga ayat (a) undang-undang no 34 tahun 2014 menyatakan pengelolaan dana haji dalam rangka meningkatkan fasiltas pelayanan haji.

"Sudah dipatok itu, jangan diterjemahkan lagi kecuali patokan itu lagi. Fraksi-fraksi yang menolak itu tidak salah, maka kita harus kembali pada undang-undang," ujar dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement