Ahad 30 Jul 2017 16:17 WIB

Masukan Ketua MPR Soal Dana Haji untuk Infrastruktur

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Agung Sasongko
Zulkifli Hasan
Foto: ROL/MGROL
Zulkifli Hasan

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dana setoran haji yang juga sebagai dana umat, baiknya dikonsultasikan dengan para wakil umat dari beberapa organisasi. Seperti mengajak, Muhammadiyah, NU, MUI, dan lainnya, agar dana haji bisa digunakan dengan baik.

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menjelaskan dana haji merupakan milik umat, sehingga harus disiapkan juga untuk infrastruktur terkait haji agar jemaah mendapat pelayanan yang lebih bagus lagi.

"Dana haji ini harusnya untuk menyiapkan infrastruktur terkait haji agar jemaah itu dapat pelayanan lebih bagus seperti, Malaysia dan lain lain," ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara IV DPR MPR RI, Ahad (30/7).

Zulkifli memberikan masukan untuk memperbagus lagi pondok haji di Makkah dan Madinah. Lalu yang paling utama bagi dia, adalah menyiapkan transportasi yang nyaman dan bagus.

"Tetapai bila ingin dialihkan pada infrastruktur lain di luar haji. Di invetasikan pada hal lain, saya sampaikan (pemerintah) konsultasi dengan wakil umat, seperti Muhammadiyah, NU, MUI dan lain lain. Tanya bagaimana bagusnya, agar bila nanti diinvestaikan di tempat lain barokah, tidak ada yang ribut," ujar dia.

Konsultasi dengan beberapa wakil umat itu, juga harus mengundang ulama-ulama besar, agar menjadi tepat sasaran dalam penggunaan dana haji tersebut. "Jika disetujui semua pihak, ini kan akan jadi barokah," jelas dia.

Dan jika keputusan dari wakil umat tidak mengizinkan untuk menggunakan dana haji, pemerintah tentu diharuskan mendengarkan para ulama-ulama atau cendekiawan Islam ketika sudah memberikan putusan. 

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Sabtu (29/7) menyatakan, dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta, kata Lukman, pemanfaat dana haji demi kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas.

MUI juga mengatakan hal serupa, bahwa pernyataan Menteri Agama itu sejalan dengan fatwa MUI. Artinya dana haji bisa digunakan untuk perbaikan atau peningkatan infrastruktur haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement