Ahad 30 Jul 2017 20:15 WIB

DPR: Semua Harus Sepakat Soal UU Pengelolaan Keuangan Haji

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher, mengatakan Undang-Undang (UU) Pengelolaan Keuangan Haji Nomor 34 Tahun 2014 tidak boleh diterjemahkan secara berbeda. UU tersebut, kata dia, sudah memastikan agar dana haji dikelola untuk keuntungan umat islam, bersifat syariah, dan meningkatkan sarana ibadah haji.

"Semua sepakat dengan pandangan kami, bahwa pengelolaan undang-undang sesuai dengan maksud dan tujuan undang-undang itu. Tidak boleh diterjemahkan lain lagi," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (30/7).

Ali juga memastikan, pengelolaan dana ibadah haji tersebut bersifat transparan. UU tentang pengelolaan ibadah haji adalah salah satu upaya untuk memberikan rasa aman bagi jamaah dan untuk transparansi pengelolaan dana haji. "Pasti akan ada transparansi, undang-undang itu (tentang pelaksanaan haji) lahir karena kita ingin mengamankan uang itu," kata dia.

Saat ini, belum ada pembicaraan antara Badan Pelaksana BPKH yang baru dilantik Presiden pada Rabu lalu (26/7). Pada waktu yang akan datang, kata dia, BPKH akan melakukan rapat kerja dan rapat dengan pendapat dengan DPR RI.

Ali menyebut, kelembagaan itu perlu diatur, apakah dia (BPKH) masuk ke dalam mitra kerja Komisi VIII atau Komisi XI DPR RI. "Kalau menyangkut otoritas keuangan kan ke Komisi XI, kalau pengawas boleh masuk Komisi VIII, ini belum ada kepastian," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement