Senin 31 Jul 2017 12:53 WIB

Tak Penuhi Aturan, Calon Haji Termuda Ini Batal Berangkat

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
Calon jamaah haji Indonesia
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Calon jamaah haji Indonesia

IHRAM.CO.ID, BEKASI -- Dua jamaah calon haji dari Bekasi, batal berangkat haji tahun ini. Penyebabnya karena usia yang belum memenuhi syarat yakni dari segi usia. Kedua calon jamaah haji itu yaitu Rihadatul Ais Kaziah dari kabupaten Bekasi usia 16 tahun 6 bulan, dan Mila Sa'adatain dari Kabupaten Bandung usia 17 tahun 9 bulan.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam menjelaskan ketentuan pemberangkatan haji, yang tertera dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 29 pasal 8. Menurut dia, jamaah yang diperkenankan menunaikan ibadah haji adalah mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun pada saat tanggal awal keberangkatan atau telah menikah.

Ajam menegaskan, kedua jamaah tersebut tidak akan diproses pemberangkatannya. Dia juga mengaku telah mengirimkan surat ke pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bandung untuk memberikan informasi bahwa jamaah terkait tidak dapat diberangkatkan.

"Yang jelas mereka tidak bisa di proses dan tidak bisa di berangkatkan, jadi mereka tidak bisa dikatakan jamaah termuda. terkecuali mereka sudah ada yang menikah," kata Yayan saat ditemui Republika di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Provinsi Jawa Barat, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (31/7).

Yaya menjelaskan, ketentuan tentang ketetapan jamaah haji berusia minimal 18 tahun didasarkan pada istitoah haji dan usia baligh manusia sesuai syariat Islam, yaitu 17 tahun bagi laki-laki dan 15 tahun untuk perempuan. Terkecuali yang sudah haid dan mimpi basah. Meskipun ditemani keluarga, dia menegaskan bahwa jamaah haji dibawah batas usia tidak akan diberangkatkan.

Jamaah di bawah umur, kata dia nantinya akan dimasukkan ke daftar jamaah yang akan diberangkatkan tahun selanjutnya jika jamaah bersangkutan tidak membatalkan pemberangkatan. "Udah engga bakal dateng, karena dinyatakan batal mereka. tapi tetep disimpen untuk pemberangkatan sebelumnya, jadi waiting list," kata Yayan.

Dia menjelaskan, tahun ini terdata sekitar 276 calon jamaah yang batal berangkat karena beberapa kendala, seperti kesehatan dan dokumen. "Batal berangkat karena penyakit yang kronis-kronis kaya jantung, gagal ginjal atau masih harus cuci darah. Kalo karena dokumen yang yang dua tadi aja. Kalau visa belum ada, kebanyakan karena penyakit," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement