Selasa 01 Aug 2017 00:24 WIB

Menkes: Istithaah Bukan untuk Hambat Calon Jamaah Haji

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Hazliansyah .
Calon Haji menerima paspor saat tiba di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat, Senin (31\7).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Calon Haji menerima paspor saat tiba di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat, Senin (31\7).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI Nina Moeloek mengatakan, penetapan istithaah kesehatan haji bukan untuk menghambat calon jemaah berangkat ke Tanah Suci melaksanakan ibadah haji. Namun penetapan istithaah tersebut bertujuan untuk menata jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah dengan sehat dan sesuai ketentuan.

"Yang diutamakan adalah pembinaan kesehatan. Jadi bukan membatasi. Tetapi mengupayakan agar kemampuannya kembali sehat dan mampu," terang Menkes di Jakarta (31/3).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusuf Singka menegaskan, istithaah memang ditetapkan sebagai upaya memperbaiki layanan jemaah haji. Istithaah atau kemampuan, yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai Capacity atau Capability merupakan syarat wajib haji.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan isi kandungan QS Ali Imran ayat 97. Eka menjelaskan, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa ibadah haji merupakan kewajiban manusia kepada Tuhan bagi yang mampu (istithaah) mengadakan perjalanan ke Baitullah.

"Kemampuan tersebut bukan hanya berupa ekonomi tetapi juga kemampuan dalam hal kesehatan," jelas Eka.

Eka menyatakan, Istithaah kesehatan haji merupakan kemampuan kesehatan haji yang terukur untuk menjalankan rukun dan wajib haji. Maka yang tidak memenuhi syarat istithaah akan diyakini tidak memiliki kemampuan dalam menjalankan ibadah haji.

Dia mengungkapkan, dalam permenkes Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah, dijelaskan bahwa istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan. Sedangkan, istithaah kesehatan yakni kemampuan kesehatan jemaah haji secara kesehatan fisik dan mental dengan pemeriksaan kesehatan yang terukur.

"Adapun untuk hasil pemeriksaan kesehatan menghasilkan empat kategori. Yaitu pertama, memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kedua, memenuhi syarat istithaah kesehatan dengan pendampingan. Ketiga, tidak memenuhi syarat istithaah sementara, dan Keempat tidak memenuhi syarat istithaah," papar dia.

Sehingga, dikatakan Eka, bagi jemaah yang tidak memenuhi istithaah kesehatan keberangkatkan ke Tanah Suci ditunda sampai mampu. Alasanya sederhana, seseorang yang tidak mampu secara ekonomi dan perbekalan, Allah tak akan mewajibkannya.

Terkait berita tentang calon jemaah haji yang gagal berangkat karena menderita gagal ginjal stadium 4, Kepala Pusat Kesehatan Haji dr. Eka Jusuf Singka membenarkan adanya calon jemaah yang gagal naik haji di embarkasi Padang tersebut. Menurut dr. Eka, peristiwa seperti itu tidak hanya terjadi pada satu orang.

"Sebenarnya ini bukan yang pertama. Sejak tahun 2016 memang ada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang istithaah kesehatan. Itu ada dalam Permenkes 15 Tahun 2016," terang Eka.

Dia menambahkan, dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 juga tertulis penyakit-penyakit yang tidak memenuhi syarat istithaah, salah satunya adalah gagal ginjal. Permenkes itu pun keluar atas evaluasi dari DPR, DPD, BPK, dan KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia) yang menginginkan agar negara dalam hal ini Kementerian Kesehatan mengatur proses kesehatan jemaah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement