IHRAM.CO.ID, BOYOLALI -- Petugas pemeriksaan barang calon jamaah haji Embarkasi Donohudan mendapati puluhan calhaj membawa paket rokok melebihi ketentuan. Kepala Humas Asrama Haji Donohudan, Badrus Salam mengungkapkan, dari pemberangkatan kelompok terbang (Kloter) perdana hingga pemberangkatan empat Kloter kemarin, Senin (31/7), petugas pemeriksaan barang calhaj Embarkasi Donohudan telah menemukan 28 koper calhaj berisi belasan hingga puluhan bungkus rokok.
Badrus menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, calhaj hanya diperbolehkan membawa rokok maksimal 200 batang atau sekitar satu paket/slop rokok. Menurut dia, jika calhaj melanggar ketentuan tersebut dapat terkena denda dari penyelenggara haji Arab Saudi.
"Bagi yang melanggar atau membawa rokok berlebih itu bisa dikenakan denda sebesar 10 real, kalau dirupiahkan Rp 35 juta, setara ongkos sekali berangkat naik haji," kata Badrus di Embarkasi Donohudan pada Selasa (1/8) siang.
Sebab itu, terhadap jamaah yang kedapatan membawa rokok berlebih, kata dia, petugas Embarkasi Haji Donohudan langsung meminta jamaah untuk mengurangi jumlah rokok yang dibawa. Menurutnya, sosialisasi terkait larangan membawa rokok melebihi ketentuan telah disosialisasikaan tiap tim pembimbing ibadah haji di masing-masing daerah. Kendati demikian, dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah calhaj yang tak menghiraukan hal tersebut.
Dia menjelaskan, setiap harinya, peugas Embarkasi haji Donohudan pun mengingatkan calhaj pada tiap Kloter agar mengurangi jumlah rokok yang dibawa. Semua barang bawaan calhaj ketahuan karena diperiksa dan terdetekai sinar x-rey. "Kita umumkan larangan membawa rokok melebihi ketentuan itu akan kena denda, jamaah mengerti dan langsung mengurangi sendiri," katanya.
Sementara itu, pada Selasa (1/8), terdapat 3 Kloter haji yang berangkat dari Embarkasi haji Donohudan. Di antaranya, Kloter 14 dari Kabupaten Temanggung, Kloter 15 dari Kabupaten Wonosobo, dan Kloter 16 dari Kabupaten Semarang.