IHRAM.CO.ID, MADINAH -- Kepala Seksi Perumahan dan Penempatan Jamaah Daker Madinah, Ihsan Faisal menjelaskan, sistem penyewaan di hotel-hotel Madinah menggunakan sistem blocking time. Dia mengatakan, PPIH telah menyewa 131 hotel dan dua hotel cadangan di Madinah.
Jamaah berada di Madinah untuk menunaikan shalat arbain (shalat 40 waktu) selama delapan hingga sembilan hari. Jadi begitu kontrak selesai, jamaah harus beranjak dari hotel. "Setelah itu, jamaah didorong menuju Makkah," ujarnya.
Harga sewa blocking time ini, yakni 850 riyal per pax sesuai dengan keputusan DPR RI. Di Madinah, harga hotel akan naik terutama mendekati musim puncak dan menjelang puncak haji. Musim puncak itu antara 4-13 Agustus, dan jelang puncak haji pada 14-15 Agustus.
Begitu jamaah gelombang pertama meninggalkan Madinah, harga hotel akan turun kembali. Jamaah haji di Madinah akan mulai menuju Makkah pada 5 Agustus.