Jumat 04 Aug 2017 22:11 WIB

Izin Dicabut, Kewajiban First Travel ke Jamaah tak Hilang

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Karta Raharja Ucu
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Meski sudah mencabut izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), Kementerian Agama menyatakan kewajiban First Travel tidak hilang. Dengan kejadian ini, Kemenag meminta jamaah berhati-hati dengan promo paket perjalanan umrah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Muhajirin Yanis enjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan fungsi untuk mediasi dan mendampingi. "Karena hanya itu yang bisa dilakukan dalam melayani masyarakat," kata Muhajirin, Jumat (4/8).

Pencabutan izin sebagai PPIU tidak menghilangkan kewajiban First Travel karena izin biro perjalanannya masih ada. Kemenag sudah memediasi tapi First Travel tidak hadir yang mengindikasikan tidak ada itikad baik.

Lalu di satu sisi, kalau ada satu isi perjanjian yang tidak dipenuhi dan terjadi wanprestasi, itu tidak masuk di ranah Kemenag. Sekarang ada ruang bagi jamaah untuk mediasi atau menempuh langkah hukum.

Untuk PPIU lain yang bermasalah, secara bertahap Kemenag juga akan mengambil tindakan. Soal Kafilah Rindu Ka'bah, Muhajirin menyebut perusahaan itu tidak berizinnya dan jamaahnya sudah melapor ke polisi.

Sementara Hanien Tour, tim Kemenag masih bekerja. "Pada saatnya akan sampai. Kalau ditemukan ada pelanggaran aturan, tentu kami beri sanksi. Bertahap, insya Allah," ucap Muhajirin.

Yang terlibat dalam pemasaran, lanjut Muhajirin, juga harus logis dengan hitungan biaya paket perjalanan umrah. "Yang memasarkan juga ikut bertanggung jawab," kata Muhajirin.

Sebab masyarakat yang tidak tahu dibujuk, didatangi, dan ditawari. Lalu masyarakat ikut padahal hal ini seperti membeli keberuntungan.

Kemenag berharap kejadian ini jadi pelajaran bagi masyarakat untuk hati-hati memilih PPIU untuk umrah. "Janganlah mudah tergiur promo," ucap Muhajirin. Antisipasi ke depan, Kemenag terus melakukan sosialisasi dan edukasi 5 Pasti Umrah sehingga jamaah jangan terpengaruh biaya murah.

Ada 800 PPIU yang menjual paket perjalanan umrah dengan harga rasional dan selama ini baik-baik saja, hanya satu dua yang bermasalah karena iming-iming murah. Muhajirin menekankan agar masyarakat berhati-hati. "Belilah paket umrah kalau uang sudah cukup dengan paket yang jelas," kata dia.

Kemenag sendiri sedang dalam proses revisi peraturan Menteri Agama tentang PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Sebelumnya draf revisi menyinggung standar harga, namun diganti menjadi standar pelayanan minimum. "Kami terus kaji dan akan lihat bagaimana standar layanan minimum bila dikonversi dari harga standar," kata Muhajirin.

Ia berharap akhir 2017 revisi aturan ini bisa selesai. Karena ini kebijakan publik, pihaknya harus hati-hati dan perlu mendengar banyak masukan dan kajian.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tertanggal 1 Agustus 2017, Kementerian Agama mencabut izin PT First Anugerah Karya Wisata sebagai PPIU. PT First Anugerah Karya Wisata boleh menyanggah surat tersebut maksimal 14 hari setelah surat diterima.

(Baca Juga: Cabut Izin First Travel, Kemenag Diminta tak Lepas Tangan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement