IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung rencana Menteri Agama dalam investasi dana haji untuk pembangunan infrastruktur. MUI pun mempersiapkan fatwa keagamaan terkait hal tersebut.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengungkapkan, persiapan fatwa itu merupakan wujud penguatan pada keinginan pemerintah menginvestasikan dana haji untuk pembangunan. "MUI menguatkan dengan menyiapkan instrumen fatwa keagamaannya, baik yang sudah maupun yang belum. Yang sudah itu fatwa fatwa terkait ijarah, mudharabah dan musyaraqah," ujar Asrorun di Gedung Kemenkominfo, Sabtu (5/8).
Dalam dukungannya terhadap rencana pemerintah ini, dalam hal ini MUI memastikan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu lembaga publik dukungan fatwa keagamaan. "Praktiknya pun harus syariah, syariah seperti apa, misalnya banknya pun harus syariah, jangan sampai rencana untuk kepentingan umat ini ternodai dengan hal yang tidak syariah," kata Asrorun menambahkan.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin menegaskan pemerintah, sebagai pihak yang diberi kuasa oleh calon jamaah haji untuk mengelola dana, dapat menginvestasikan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur. "Syaratnya, pemerintah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, menerapkan skema syariah yang sesuai dengan hukum Islam," kata Ma'rud dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (5/8).
Pemerintah juga harus bersikap sangat selektif, dengan hanya memilih tempat investasi yang memiliki risiko rendah, relatif aman, dan memberikan keuntungan yang lebih besar untuk calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah juga bertanggung jawab penuh jika terjadi risiko investasi. Jamaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah melalui Kemenag untuk mengelola dan mengembangkan dana haji untuk kemaslahatan umat, jadi tidak ada penyalahgunaan, ujar dia.
MUI sudah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait dana haji. Fatwa-fatwa yang sudah dikeluarkan tersebut di antaranya, Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Fatwa Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, Fatwa Nomor 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back, Fatwa Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back, Fatwa Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased dan Fatwa Nomor 95/DSN-MUI/VI/2014 tentang SBSN Wakalah. n Arif Satrio Nugroho