IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mengkaji dan kebut rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai dana haji yang nantinya diinvestasikan dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan,RPP tersebut saat ini sedang didalami dan dipersiapkan. Adapun RPP yang dikaji termasuk apa perlu ada rambu-rambu yang membatasi kewenangan yang diberikan pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang nantinya mengelola dan mengatur penempatan dana haji. RPP ini, kata dia, kini masih berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa di harmonisasi, bisa dituntaskan. Terus kita kebut," ujarnya di acara berjudul 'Manfaat Knvestasi Dana Haji untuk Umat', di Jakarta, Sabtu (5/8) sore.
Pada kesempatan yang sama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan atau investasi keuangan haji diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Namun, PP saat ini belum rampung.
"Hingga PP nya diterbitkan maka kegiatan penempatan atau investasi dana haji saat ini masih mengacu sesuai ketentuan umum undang-undang (UU) 34 tahun 2014," ujarnya.