Senin 07 Aug 2017 01:13 WIB

BPKH Belum Tahu Pemetaan Investasi Dana Haji

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi (kiri) bersama dewan pengawas dan anggota BPKH diambil sumpah jabatannya saat pelantikan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi (kiri) bersama dewan pengawas dan anggota BPKH diambil sumpah jabatannya saat pelantikan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Indonesia, Joko Widodo telah melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Rabu (26/7). Sampai saat ini anggota BPKH masih belum tahu akan menginvestasikan dana haji ke sektor apa saja.

"Belum tahu kita kan baru mulai, jadi baru melakukan pemetaan," kata anggota BPKH, Anggito Abimanyu saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (6/8).
 
Menurutnya, BPKH baru membuat pemetaan jenis-jenis investasi, waktu dan lain sebagainya. Saat ditanya mengenai pemetaan dan jenis-jenisnya apa saja, Anggito menjawab belum tahu. Sebab BPKH baru memulai kajian awal saja.
 
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini sedang menyiapkan fatwa terkait investasi dana haji. Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF menyampaikan, alasan pihaknya menyiapkan fatwa tersebut agar bisa menjadi panduan pemerintah dalam pengelolaan dana haji.
 
"Artinya dana haji itu sudah pasti kalau diinvest terutama harus syariah. Yang kedua sudah barang tentu ada keuntungannya bagi jamaah," ujarnya.
 
Ia mengatakan, fatwa yang sedang dibuat MUI nantinya dapat menjadi dasar bagi BPKH untuk mengelola dana haji kepada sektor yang diperbolehkan sesuai syariah Islam. Kalau sudah ada fatwanya nanti bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk menginvestasikan dana haji.
 
Tentu menginvestasikan dana haji harus sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan MUI. Harus syariah dan keuntungannya punya nilai manfaat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement