Selasa 08 Aug 2017 17:20 WIB

Kiai Ma'ruf Amin Yakin BPKH Bisa Jaga Amanat

Rep: Muhyiddin/ Red: Qommarria Rostanti
Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersilaturrahim dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung MUI, Jakarta Pusat, hari ini. Pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Bank tersebut digelar tertutup dan berlangsung selama lima jam.

Anggota BPKH, Anggito Abimanyu, tidak berkenan menjelaskan tentang pembahasan investasi dana haji dalam rapat tersebut. "Saya sudah laporkan ke Pak Kiai Ma'ruf Amin, jadi silakan tanya Kiai Ma'ruf saja," ujar Anggito setelah keluar dari ruang rapat di Lantai 4 Gedung MUI, Selasa (8/8).

Ketua Umum MUI, Prof KH Ma'ruf Amin kemudian menjelaskan terkait pertemuan dengan anggota BPKH tersebut. Terkait investasi dana haji, dia yakin BPKH akan menjaga amanat undang-undang. "Dengan BPKH kita silaturahim dan mereka tentu menyampaikan rencana-rencananya pembagian tugasnya, yang pada dasarnya itu mereka akan menjaga amanat undang-undang," kata Kiai Ma'ruf.

Menurut dia, BPKH akan mengelola dana haji dengan penuh kehati-hatian. Namun, menurut dia, dana haji yang akan diinvestasikan tersebut harus bermanfaat bagi kemaslahatan jamaah haji Indonesia. "Dia harus bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk kepentingan jamaah, diinvestasikan kepada investasi-investasi yang dibenarkan, termasuk juga kepada infrastruktur, ada yang tidak langsung lewat sukuk, ada yang langsung," ujarnya.

Kiai Ma'ruf mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya juga menyampaikan kepada BPKH agar tidak melanggar undang-undang dan mengimbau agar pengelolaan dana haji harus sesuai syariah Islam. "Syariah itu kalau mau diinvestasi, itu pertama harus ada fatwa. Dalam fatwa itu nanti sudah disebutkan, ketika akan membuat produknya, maka dia harus menyiapkan proposalnya untuk memperoleh namanya pernyataan kesesuain syariah dari dewan syariah Nasional (DSN) MUI," kata dia.

Setelah mendapatkan pernyataan dari DSN, selanjutnya BPKH bisa menginvestasikan dana haji ke sektor yang akan diputuskan BPKH. Namun, Kiai Ma'ruf berharap ada dewan pengawas syariah yang bisa terus mengawasi kinerja BPKH.

Terkait dengan akad, menurut dia BPKH tidak perlu lagi meminta persetujuan dari jamaah haji. Pasalnya dalam akad, calon jamaah haji yang sudah mendaftar ternyata sudah merupakan akad wakalah. "Akad itu sudah selesai. Jadi, jamaah sudah mewakilkan kepada pemerintah yang dalam hal ini sesuai undang-undang diberikan kepada BPKH, berarti penerima akad wakalah itu sekarang berada pada tangan BPKH," ujarnya.

Calon jamaah disebut jamaah muwakkil dan BPKH adalah wakil yang harus menjalankan. "Jadi dana itu dana jamaah yang manfaatnya nanti kalau dikembangkan krmembali ke jamaah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement