Ahad 13 Aug 2017 03:50 WIB

Ini Cara Kemenag Menyikapi Jamaah Haji Ilegal

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Petugas memberikan arahan kepada jamaah haji Indonesia saat tiba di Makkah, Kamis (11/8)
Foto: Nashih Nashrullah Republika
Petugas memberikan arahan kepada jamaah haji Indonesia saat tiba di Makkah, Kamis (11/8)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan beberapa hal untuk menyikapi jamaah haji ilegal, yang tidak melalui prosedur pemeritah, Salah satunya adalah melakukan pengawasan ketat di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag.

"Kami akan melakukan pengawasan ketat di tingkat Kanwil Kemenag. Itu karena kejadiannya sering di daerah, melibatkan travel sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Mastuki HS melalui pesan singkat kepada Republika, Sabtu (12/8) petang.

Selain pengawasan ketat tersebut, ia juga menyebutkan, Kemenag akan bekerjasama secara intensif dengan berbagai pihak. Baik itu pihak imigrasi, polisi, otoritas bandara, dan lainnya. 

"Kemudian, kami melakukan pelaporan dan akreditasi PIHK secara rutin. Itu sebagai pengawasan dan pengendalian Kemenag terhadap travel PIHK. Kami juga akan melakukan punishment yang keras terhadap pelanggaran oleh travel atau pihak-pihak lain yang terlibat," kata Mastuki, menerangkan. 

Selain itu, terkait jamaah haji sandal jepit atau backpacker di Arab Saudi, Mastuki mengatakan, Kemenag pasti akan menindak orang-orang tersebut. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) juga akan berkoordinasi untuk hal itu. 

"Otoritas Saudi juga akan menindak karena overstay dan lain-lain. Travel yang berupaya demikian akan kami beri punishment,” kata dia.

Sebagai pencegahan adanya jamaah umrah yang overstay dan kemudian mengikuti haji di Arab Saudi, Mastuki menjelaskan, akan memperketat pelaporan keberangkatan di tanah air dan kepulangan dari tanah suci. Pengetatan itu terutama menjelang masa haji seperti saat ini. "Karena kalau sudah masa haji tidak ada lagi untuk umrah," lanjut dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement