IHRAM.CO.ID, MADINAH -- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melayangkan surat teguran kepada seluruh perusahaan katering di Madinah. Ada 13 perusahaan katering yang dikontrak.
Teguran tertulis itu dikeluarkan karena katering tidak memenuhi kontrak yang disepakati, yaitu takaran makanan tidak sesuai. Menurut pengawas lapangan tim katering Daker Madinah Irfansyah, surat teguran telah dikirim pekan lalu.
"Dari hasil pantauan sudah banyak perbaikan. Gramasinya (takaran) sudah sesuai," kata Irfan usai meninjau perusahaan katering Bahar Harr di Madinah, Senin (14/8).
Khusus perusahaan katering Bahar Harr teguran tertulis juga diberikan karena sayuran yang basi. Sebanyak 3.344 porsi makan malam untuk jamaah Indonesia di Sektor 1 basi pada Rabu (9/8).
Makanan yang basi tersebut belum didistribusikan karena sebelum dibagikan ke jamaah, sampel makanan harus dikirim terlebih dulu ke kantor Daker. Setelah diketahui sampel sayuran basi, pembagian urung dilakukan.
"Ketika semua sudah ditarik, kita langsung koordinasi dengan pihak Bahr Harr. Dan akhirnya mereka datang ke Daker membicarakan solusinya," kata Irfan.
Dalam kontrak, jika didapatkan makanan basi, secara langsung katering harus mengganti makanan. Bahar Harr kemudian langsung mengganti makanan dengan menu nasi arab. Makanan disiapkan dan didistribusikan sehingga sampai ke tangan jamaah dalam waktu tiga jam, yakni pada pukul 00.30 WAS.
Ketika dikonfirmasi, katering Bahar Harr mengatakan pekerja dapur mereka ketiduran sehingga memasak terburu-buru. Setelah dimasak, makanan yang masih panas langsung dimasukkan dalam boks makanan dan ditutup sehingga menyebabkan sayuran basi.
Katering Bahar Harr baru pertama kali dikontrak untuk melayani konsumsi jamaah haji Indonesia. Mereka diharuskan membuat 12 ribu porsi makanan selama musim haji.
Kepala Seksi Katering Daker Madinah Iin Kurniawati mengatakan ada tahapan sanksi bagi perusahaan katering. Pertama diberikan teguran lisa. Kedua, teguran tertulis, dan terakhir jika kesalahan yang sama berulang, kuota pesanan akan dikurangi 10 persen. Sanksi yang paling berat adalah pemutusan kontrak.
Saat meninjau, Iin menilai kondisi dapur sudah lebih bersih. Namun, dia meminta katering mengganti alat masak dengan alat yang lebih besar. Iin juga meminta lokasi dapur untuk memasak makanan jamaah Indonesia dipindah ke dapur yang lebih besar dengan ventilasi udara yang lebih baik.
Pemilik katering Bahar Harr Usman bin Rasyid mengatakan akan mengambil langkah perbaikan setelah mendapatkan pengarahan dari PPIH. Dia mengakui belum berpengalaman dan menguasai katering bagi jamaah haji Indonesia.
"Cara memasak akan diperbaiki. Kami siap melakukan semua masukan dari Daker dengan baik, termasuk memindahkan dapur ke tempat yang lebih luas," katanya. n ani nursalikah