Selasa 15 Aug 2017 12:57 WIB

Tiga Jamaah Calon Haji Batam Meninggal

Pemakaman Baqi diperuntukan bagi jamaah haji yang wafat di Madinah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Dewi Mardiani
Pemakaman Baqi diperuntukan bagi jamaah haji yang wafat di Madinah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, BATAM -- Tiga orang jamaah haji Embarkasi Hang Nadim Batam meninggal di Tanah Suci. Demikian laporan dari data Siskohat Panitia Pelaksana Ibadah Haji Batam, pada Selasa (15/8).

Ketiga jamaah itu berasal dari Provinsi Riau, yaitu Samidi Citro Sentono (69), Risda Yarni Muhammad Rasyid (47) dan Ilyas Muhammad Jasa (64). Samidi Citro Sentono tergabung dalam kelompok terbang 6 dengan alamat tempat tinggal Kerinci Kanan Lubuk Dalam, Siak, Riau.

Samidi meninggal 7 Agustus 2017 pukul 09.00 WAS di KKHI Madinah karena menderita cardiovascular diseases dan dimakamkan di Baqi Madinah. Risda Yarni Muhammad Rasyid juga tergabung dalam Kloter 6 dengan alamat Benteng Hulu, Menpura, Siak, Riau. Risda meninggal 12 Agustus 2017 pukul 02.39 WAS di KKHI Madinah karena menderita cardiovascular diseases dan dimakamkan di Baqi Madinah.

Ilyas Muhammad Jasa tergabung dalam Kloter 8 dengan alamat tempat tinggal di Tempuling Sungai Salak, Indragiri Hilir, Riau. Ilyas meninggal 13 Agustus 2017 pukul 00.30 WAS di KKHI Madinah, karena menderita cardiovascular diseases dan dimakamkan di Baqi Madinah.

Sebelumnya, Sekretaris PPIH Embarkasi Hang Nadim Batam, Subadi, mengatakan pemerintah mendaftarkan asuransi jiwa untuk seluruh jamaah melalui PT Asuransi Jiwa Syariah (AJS) Amanahjiwa Giri Artha. Jamaah haji yang wafat bukan karena kecelakaan diberikan nilai manfaat sebesar Rp 15.100.000 dan jamaah haji yang wafat akibat kecelakaan diberikan sebesar Rp 30.200.000.

Prosedur klaim asuransi jamaah wafat di Arab Saudi dilakukan dengan menyertakan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Indonesia di Jeddah.

Sedangkan jamaah yang meninggal akibat kecelakaan, klaim harus menyertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Indonesia di Jeddah, data siskohat pusat, surat kuasa dari ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi. Caranya dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jamaah haji khusus, foto copy paspor/KTP/KK ahli waris bagi jamaah haji khusus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement