IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tidak mau mendengar alasan apapun yang dilontarkan oleh biro perjalanan umrah yang belum lama ini dicabut izinnya, yakni First Travel (FT). Kemenag hanya ingin agar dana calon jamah haji tersebut dikembalikan.
Berikut wawancara khusus Republika.co.id dengan Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Mastuki di Jakarta, Selasa (15/8).
Bagaimana mekanisme pengembalian dana nasabah FT?
Ya terserah FT-nya. Kalau Kemenag tidak ada kaitannya dengan mekanismenya. Yang jelas Kemenag tidak lagi mengintervensi atau membuat skema tertentu karena hubungan jamaah itu kan langsung dengan FT. Ya terserah FT itu bagaimana caranya. Kita pokoknya hanya mewajibkan saja dana itu harus dikembalikan!
Ada batas waktu untuk pengembalian, bagaimana jika tidak memenuhi rentan waktu itu?
Batas waktunya kemarin kan ada 30 hari sampai 90 hari skemanya itu yang sudah disetujui bersama tim Satgas sesebelumnya. Rentan waktu itu untuk orang yang sudah meminta refund.
Ya nanti Satgas yang akan melakukan langkah-langkah berikutnya. Karena ini salah satu alasan kenapa Kemenag kemudian mencabut izin FT itu karena beberapa jamaah yang sudah meminta pengembalian dana sampai tiga bulan tidak dikembalikan. Maka komitmen ulangnya itu bersama dengan Satgas Investasi, sehingha mereka menjanjikan 30 sampai 90 hari.
Apa saran kemenag terhadap calon jamaah yang jadi korban?
Calon Jamaah dipersilakan untuk menempuh jalur hukum, asalkan tidak anarkis saja. Karena ini merupakan konsekuensi dari pilihan jamaah. Artinya dengan sadar harus tahu ketika memilih FT kemudian membayar, kan ada akad di situ. Akad itu ya secara konsekuensinya sedemikian rupa. Sekarang ya itu bagian dari konsekuensi.
Tapi karena sebagai warga negara, mereka punya hak untuk menuntut. Ya silahkan saja untuk menuntut di jalur hukum.