Jumat 18 Aug 2017 12:22 WIB

Kasus First Travel Buat Menag Kaji Penetapan Biaya Umrah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah nasabah First Travel mendatangi kantor First Travel di Jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat. Kedatangan mereka berujung sia-sia karena tidak ada satu pun orang di kantor tersebut. Gerbang dan pintu kantor juga telah terkunci tanpa ada penjagaan oleh petugas keamanan.
Foto: Republika/Umar Mukhtar
Sejumlah nasabah First Travel mendatangi kantor First Travel di Jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat. Kedatangan mereka berujung sia-sia karena tidak ada satu pun orang di kantor tersebut. Gerbang dan pintu kantor juga telah terkunci tanpa ada penjagaan oleh petugas keamanan.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut tengah mengkaji perlu ada atau tidaknya penetapan soal batas minimal biaya murah. Sebab pemerintah, menurut Menag, hanya fokus pada penyelengaraan ibadah haji, sementara penyelenggara umrah dikelola oleh biro-biro travel.

Namun belajar dari adanya kasus penipuan perjalanan ibadah umrah oleh First Travel yang merugikan banyak masyarakat, pemerintah menilai perlu adanya pengaturan. Sebab memang masyarakat kerap menjadi obyek penipuan lantaran sebagian masyarakat menghendaki biaya paling murah.

"Nah supaya tidak jor-joran penyelenggara umrah ini untuk mematok harga semurah mungkin, yang berpotensi akan merugikan jamaah umrah maka sedang dikaji apakah perlu batas minimal biaya umrah agar batas minimal pelayanan itu bisa benar benar dijamin," ujar Lukman yang ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (18/8).

Menurut Lukman, pemerintah tengah mendalami keuntungan atau kerugian hingga besaran jika penetapan batas minimal itu jadi dilakukan. Termasuk apakah aturan tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan perundangan maupun peraturan di bawahnya.

"Ya itu nanti juga bagian yang akan kita dalami. Regulasinya, wadah hukumnya, itu bagian yang kita dalami," ujar Lukman.

Lukman mengungkap, pengawasan pemerintah selama ini dalam bentuk memberi izin atau mencabut biro travel jika terjadi pelanggaran. Seperti penelantaran jamaah, keberangkatan calon jamaah yang ditunda-tunda atau kepulangannya tidak jelas, tidak diberi makan, hingga tidak diberi pondok yang jelas.

Namun ia menegaskan pemerintah tetap melakukan pengawasan dan memberikan sanksi jika ada biro travel yang terbukti melanggar. Bahkan Lukman mengaku, ada beberapa biro travel yang sudah disanksi maupun yang sedang ditelusuri saat ini.

"Banyak, kita lakukan kajian. Sudah ada juga beberapa biro yang kita cabut, kenapa First Travel jadi besar? Karena korbannya juga besar. Sebelumnya ada juga biro yang dicabut izinnya. Tapi tidak bergejolak di masyarakat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement