IHRAM.CO.ID, MADINAH -- Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan aturan terbaru membayar dam dalam pelaksanaan haji 1438 hijriyah/2017. Dalam aturan itu, pembayaran dam harus dilakukan di tempat-tempat resmi yang telah ditentukan Saudi.
Pembayaran tidak lagi dilakukan di pasar kambing, melainkan dengan menggunakan voucher. Jamaah diharuskan membeli voucher sebesar 450 riyal.
Terkait hal itu, Kepala Daerah Kerja Madinah Amin Handoyo mengakui sosialisasi aturan tersebut ke jamaah di Madinah belum maksimal. Menurutnya, sosialisasi dilakukan di Makkah.
"Sosialisasi di Madinah terkendala tempat dan jamaah yang melaksanakan shalat arbain," katanya saat ditemui, Sabtu (19/8).
Tempat menjadi kendala karena hotel tempat menginap jamaah tidak seluruhnya dihuni orang Indonesia. Tidak seperti di Makkah yang bisa menyewa satu hotel sehingga sosialisasi bisa dilakukan di aula hotel.
Kepala Daker Makkah Nasrullah Jasam mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali sudah menyurati Pemerintah Saudi agar memperlonggar aturan itu bagi jamaah Indonesia. Alasan itu karena aturan dinilai mendadak.
"Karena pemberitahuan agak mendadak, Pak Dirjen minta ada dispensasi. Setidaknya tahun ini adalah sosialisasinya," katanya melalui pesan Whatsapp.
Mayoritas jamaah haji Indonesia menunaikan ibadah haji secara tamattu. Haji tamattu adalah melakukan ibadah umrah terlebih dahulu, kemudian haji. Jamaah diwajibkan membayar dam jika menunaikan haji tamattu.