Ahad 20 Aug 2017 14:30 WIB

Cegah Kasus First Travel Terulang, Ini Langkah Kemenag

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Qommarria Rostanti
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji kemungkinan diterbitkannya aturan tentang tarif bawah umrah. Tujuannya agar tidak ada lagi korban dugaan penipuan seperti yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) kepada puluhan ribu calon jamaah umrah.   

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan saat ini Kemenag sedang mengkaji kemungkinan diterbitkannya aturan tentang batas minimum harga untuk para calon jamaah umrah. Aturan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi acuan bagi para agensi perjalanan.

"Pemerintah sedang mengkaji dan mendalami, plus minus manfaat mudarat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah," kata Lukman kepada Republika.co.id melalui keterangan tertulis, Ahad (20/8).

Dia mengatakan sebenarnya selama ini aturan tentang batasan minimum harga umrah sudah ada, namun aturannya dalam bentuk batas minimal layanan untuk jamaah umrah, bukan batas biaya minimal. Artinya, selama ini sudah diterapkan batas minimal pelayanan yang harus diterima oleh jamaah umrah. Seperti hotel dan pesawat untuk jamaah umrah harus seperti apa, serta berbagai layanan lainnya harus memenuhi standar minimal layanan.

Lukman juga mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Polri yang sedang mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. "Pemilik First Travel harus bertanggungjawab dan tak boleh lepas tangan atau melemparkan tanggung jawabnya ke pihak lain," ujarnya.

Dia menyebut, kasus dugaan penipuan terhadap calon jamaah umrah harus segera dibawa ke pengadilan agar hukum bekerja secara adil dalam menyelesaikan masalah. Melalui putusan hukum atas kasus yang melibatkan First Travel, diharapkan keadilan ditegakkan. "Berharap kasus First Travel ini juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi para calon jamaah umrah untuk senantiasa cermat, teliti dan kritis dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel umrah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement