IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus menggeledah dan menelusuri aset milik First Travel. Semakin dalam polisi melakukan penelusuran, semakin terkuak banyaknya utang milik tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak, mengatakan jamaah yang sudah membayar umrah sebanyak 72.682 orang. Mereka yang belum mendapatkan jadwal keberangkatan sebanyak 58.682 orang. Seandainya, satu orang korban memilih paket promo umrah seharga Rp 14,3 juta, maka ada ratusan miliar dana jamaah yang ada di perusahaan tersebut.
"Kalau kita hitung kerugiannya, untuk yang membayar saja Rp 14,3 juta dikali 58.682 jamaah, angkanya mencapai Rp Rp 839.152.600.000," ujar Herry di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Belum lagi ditambah dengan para korban yang terlanjur tergiyur mengikuti promo tambahan, baik promo Ramadhan maupun promo carger pesawat. Polisi mendapatkan data kerugian mereka sebanyak Rp 9.547.500.000.
"Jadi total kerugian Rp 848.700.100.000 itu belum termasuk beberapa orang yang menyampaikan ke kami (bahwa) tersangka punya utang yang belum dibayar," ujar Herry.
Beberapa orang yang mengadukan utang First Travel yang belum dibayarkan yakni provider visa dan tiket. Provider tiket sebesar Rp 85 miliar dan provider visa sebesar Rp 9,7 miliar. "Dan masih ada beberapa provider lagi yang ternyata dibohongi. Kemudian utang mereka juga, ada tiga hotel di Makkah dan tiga di Madinah totalnya Rp 24 miliar yang belum dibayar," kata dia.