Selasa 22 Aug 2017 17:13 WIB

Gugatan PKPU Jamaah First Travel Dikabulkan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham Tirta
Kantor First Travel. (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kantor First Travel. (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU dari tiga nasabah perusahaan travel umrah, PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Selasa (22/8). Tiga nasabah tersebut, Hendarsih, Ananda Perdana Saleh dan Euis Hilda Ria.

"Majelis mengabulkan PKPU sementara dalam waktu 45 hari sejak tanggal putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, John Tony Hutauruk saat membacakan putusan perkara PKPU First di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Selain itu, majelis juga mengangkat empat pengurus restrukturisasi utang yang bertugas untuk menjembatani pihak First Travel dan pihak nasabah. Majelis dalam kesempatan itu menganggap cukup alasan bahwa permohonan PKPU itu telah memenuhi UU 37/2004 tentang kepailitan dan PKPU. "Berdasarkan pasal 225 ayat 3 dan 4 UU 37/2004 beralasan untuk dikabulkan," lanjut hakim.

Salah satu nasabah First Travel, Khoiri mengaku senang dengan dikabulkannya gugatan PKPU itu. Sebab, artinya ada peluang bagi dirinya dan nasabah lain untuk diberangkatkan atau dikembalikan uangnya. Bagi Khoiri sendiri, dia berharap diberangkatkan. "Dengan ini saya akan persiapkan berangkat. Niat saya untuk umroh. Bagaimanapun caranya first travel dapat uang," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement