Rabu 23 Aug 2017 16:18 WIB

Bos First Travel Dapat Diwakili dalam Rapat Kreditor

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham Tirta
 Sejumlah jamaah Umrah First Travel menunggu di Kantor Pusat First Travel, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (10/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah jamaah Umrah First Travel menunggu di Kantor Pusat First Travel, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (10/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direksi PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel diharuskan untuk ikut hadir dalam pembahasan usulan perdamaian dengan para nasabah atau kreditor selama masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dalam waktu 45 hari ke depan. Ahli Hukum Perdata Ricardo Simanjuntak menuturkan, Undang-undang tentang kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa rapat kreditor itu harus dihadiri debitor.

"Debitor harus menjelaskan kepada kreditornya. Karena itu dalam rapat kreditor, debitor harus hadir," ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (23/8).

Ricardo mengakui bos First Travel itu memang sedang ditahan oleh pihak kepolisian. Jika bos yang sedang ditahan itu merupakan direktur utamanya, maka kehadiran dalam rapat kreditor bisa diwakili anggota direksi. "Jadi harus hadir sendiri. Anggota direksi pun bisa karena direksi itu kan kolegial. Enggak harus dirutnya," kata dia.

Ricardo juga mengungkapkan, dalam proses PKPU Sementara ini, pihak First Travel harus menyiapkan proposal usulan perdamaian lalu diserahkan kepada pengurus yang telah diangkat majelis hakim niaga. Termasuk menyerahkan semua data yang dapat mendukungnya berlanjut ke PKPU Tetap.

"Pengurus nanti akan mengecek apakah dari proses PKPU Sementara ini beralasan untuk dilanjutkan, apakah dasar untuk restrukturisasi utang kepada kreditornya itu beralasan," kata dia.

Setelah menerima proposal usulan perdamaian dari First Travel, kurator kemudian mengumumkan kepada para nasabah untuk menemukan kesepakatan. Kesepakatan ini diperoleh melalui pengambilan voting. "Tata cara votingnya, adalah persetujuan lebih dari setengah, yang mana lebih setengah ini harus mewakili 2/3 dari total tagihan dari kreditur yang hadir," kata dia.

Jika hasil votingnya kurang dari setengah, maka perusahaan pun akan dinyatakan pailit. Sebaliknya, jika lebih dari setengah, maka lanjut ke PKPU Tetap dengan tambahan waktu hingga 270 hari. Dalam proses PKPU tetap ini, pembahasan paket usulan perdamaian yang sebelumnya diajukan perusahaan akan dirinci dan terbuka kemungkinan adanya negosiasi antara kreditor dan debitur.

Bila pada proses PKPU Tetap ini tidak menemukan kesepakatan, atau lebih banyak kreditor yang menolak atas usulan First Travel, maka perusahaan dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan. "Kalau ada yang menjamin, dan kreditur itu pun memahami (menyetujui), nah berarti sudah menjadi ciri bahwa ada alasan untuk dilanjutkan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement