Jumat 25 Aug 2017 15:48 WIB

Korban Sebut Ini Hukuman yang Pas untuk Bos First Travel

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Qommarria Rostanti
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Beragam kekecewaan dirasakan oleh korban First Travel, salah satunya Firman Wahyudi. Firman mengatakan kasus tersebut membuat dirinya menderita kerugian hingga Rp 230 juta.

Melihat foto-foto bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang beredar, Firman mengaku sangat marah dan menuntut penegak hukum agar menghukum mereka dengan hukuman seberat-beratnya.

Saat ini yang menjadi harapan para jamaah adalah bisa berangkat Tanah Suci. Namun, jika memang tidak bisa diberangkatkan, maka jamaah berharap agar uang mereka bisa kembali 100 persen. "Hukuman yang pas, saya rasa penjara seumur hidup untuk mereka," kata Firman, Jumat (25/8).

Saat ini, Firman dan korban lainnya hanya bisa mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari peserta jamaah dan bukti transaksi dengan pihak First Travel dan mengisi formulir yang disediakan oleh Bareskrim Mabes Polri. Sembari mengisi, mereka berharap agar cita-cita perjalanan ibadah umrah mereka bisa mereka wujudkan di lain waktu.

Mereka juga berharap, pemerintah bisa ikut turun tangan dan membantu menyelesaikan kasus tersebut. Mereka berharap tidak ada lagi jamaah First Travel lainnya di biro biro travel umrah lainnya, cukup hanya ada satu First Travel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement