Ahad 27 Aug 2017 00:21 WIB

Perhatikan dan Patuhi Lampu Isyarat Larangan Lempar Jumrah

Penampakan tenda di Kawasan Mina
Foto: Republika/Nashih Nashrullah
Penampakan tenda di Kawasan Mina

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH— Pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan melempar jamarat pada waktu-waktu tertentu. Untuk mendukung dipatuhinya larangan tersebut lampu Traffic Light akan di pasang di depan tenda jamaah haji selama berada di Mina. 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menjelaskan pihak Muassasah al-Muthawif Asia Tenggara menyediakan rambu-rambu berupa lampu merah dan hijau di depan tenda masing-masing jamaah. Lampu merah pertanda larangan berangkat melempar jamarat. Sedangkan lampu hijau bermakna diperbolehkannya melempar jamarat. 

“Bagi mereka yang hendak lempar jumrah harus memperhatikan sinyal atau lampu-lampu tersebut,” kata dia saat meninjau persiapan tenda-tenda di Mina, Sabtu (26/8) seperti dilaporkan wartawan Republika.co.id, Nashih Nashrullah, dari kawasan Mina, Makkah, Arab Saudi.  

Pengaturan lampu tersebut, kata Menag Lukman, dikelola langsung pengurus maktab dan berkoordinasi dengan petugas haji Indonesia. Pihaknya juga terus mensosialisasikan waktu-waktu pelarangan jamarat kepada jamaah haji Indonesia.   

Lebih lanjut, Menag Lukman menambahkan berbeda dengan Arafah, sejumlah fasilitas di Mina memang terbatas. Baik dari segi ketersediaan tenda dan fasilitas pendukung seperti toilet. Pemerintah Indonesia telah menyarankan penambahan sejumlah tenda dan toilet dengan pembangunan bertingkat seperti di Arafah. 

Dia mengimbau jamaah haji selama mabit di Mina untuk bijak menggunakan fasilitas toilet. “Ini yang perlu dipikirkan untuk kenyamanan jamaah. tidak hanya jamaah Indonesia tetapi jamaah dunia itu juga bisa terwujud,” kata dia. 

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, sejumlah fasilitas pendukung di Mina sudah tersedia antara lain pendingin ruangan, kulkas, dan layanan air panas untuk keperluan memasak mi instan atau menyeduh teh dan kopi.  

Jadwal Larangan Lempar Jumrah: 

Berikut ini waktu yang dilarang bagi jamaah haji Indonesia untuk melontar jumrah yang menjadi salah satu wajib haji:

 

  1.  10 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 06.00–10.30 waktu Arab Saudi (WAS).
  2.  11 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 14.00–18.00 WAS.
  3.  12 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 10.30–14.00 WAS.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement