Selasa 29 Aug 2017 14:14 WIB

Ini Cara Cegah Kasus Serupa First Travel Terulang

Rep: Ali Mansur/ Red: Qommarria Rostanti
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis, menilai perlu adanya pengaturan batas minimal biaya umrah dalam sebuah undang-undang khusus penyelenggaraan umrah. Menurut dia, hal tersebut bisa dilakukan agar kasus travel umrah bermasalah seperti First Travel tidak terjadi lagi.

"Jika dihitung, biaya perjalanan umrah minimal Rp 21 juta dengan berbagai fasilitas dasar sehingga masyarakat tidak mudah tertipu iming-iming ongkos umrah murah, namun pada akhirnya bermasalah," ujar Iskan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (29/8).

Selain itu, menurut Iskan, keberadaan batas bawah biaya umrah perlu diatur. Pengaturan itu diperlukan agar dapat melindungi kepentingan jamaah umrah dalam mendapatkan fasilitas minimal di Tanah Suci. Kemudian jamaah bisa teredukasi bahwa untuk pergi umrah memerlukan biaya minimal dengan fasilitas sesuai yang dibayarkan sehingga mendapat jaminan tidak terlantar di Tanah Suci. "Seharusnya sejak dulu menurutnya batas minimal biaya umrah perlu diatur, dengan ikut memaparkan berbagai fasilitas yang akan didapatkan calon jamaah sehingga mereka tidak merasa membeli kucing dalam karung," ujarnya.

Iskan menyebut, untuk menghindari penipuan umrah, calon jamaah juga perlu membuka di situs resmi Kementerian Agama mengenai travel umrah yang sudah resmi berizin. Pasalnya saat ini, masih ada beberapa travel yang belum memiliki izin umrah dari Kemenag dan hanya berbekal izin kementerian pariwisata, namun berani memberangkatkan umrah. Biasanya mereka mendapatkan visa umrah dengan bekerja sama dengan travel yang sudah mendapatkan izin Kemenag. "Ini berbahaya, karena tanpa memiliki izin resmi umrah, mereka tidak akan mendapatkan pengawasan dari Kemenag," kata legislator asal Sumatra Utara itu.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa dengan jumlah orang yang ingin pergi umrah sangat besar ditambah pemerintah yang kurang memberikan edukasi dan pengawasan, maka pada akhirnya banyak menimbulkan fenomena travel umrah bermasalah. Untuk itu,menurutnya sudah mendesak dibuat undang-undang khusus umrah agar Kemenag mudah mengawasi.

Iskan mengatakan peminat perjalanan umrah sangat besar, ada sekitar 800 ribu orang per tahun. "Oleh karena itu perlu diatur undang-undang khusus untuk melindungi jamaah. Apalagi selama ini peran Kemenag pada penyelenggaraan umrah belum sekuat seperti pada penyelenggaraan haji," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement