Senin 04 Sep 2017 16:59 WIB

Ketentuan Barang Bawaan Jamaah Haji dari Tanah Suci

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Ilham Tirta
Koper barang bawaan jamaah haji Indonesia. (ilustrasi).
Foto: Republika/Didi Purwadi
Koper barang bawaan jamaah haji Indonesia. (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Penimbangan koper jamaah (bagasi) akan mulai dilakukan pada Senin (4/9). Proses penimbangan akan dilakukan di sektor masing-masing. 

“Penimbangan dan pengangkutan koper dilakukan H-2 sebelum jadwal pemulangan masing-masing kloter. Daker Makkah telah menyampaikan edaran kepada masing-masing sektor terkait barang bawaan jamaah,” kata Kepala Seksi Layanan Pemulangan Daker Makkah Edayanti Dasril di Makkah, Ahad (3/9).

Adapun ketentuan terkait barang bawaan adalah sebagai berikut:

1. Jamaah haji diperkenankan membawa tas paspor, tas tentengan (tas kabin) maksimal tujuh kilogram dan koper (bagasi) maksimal 32 kilogram. Selebihnya agar dikirim melalui jasa kargo.

2. Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper yang diberikan oleh mereka.

3. Selama penerbangan, jamaah dilarang:

a. Membawa cairan melebihi 100 ml dalam tas tentengan kecuali obat-obatan.

b. Benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam (mainan yang menggunakan baterai agar baterainya dikeluarkan).

c. Memasukkan air zamzam dalam koper (bagasi).

d. Membawa parfum melebihi 10 buah @100ml.

4. PPIH Arab Saudi tidak bertanggung jawab jika ada barang yang hilang akibat koper (bagasi) dibongkar karena terindikasi terdapat benda yang membahayakan penerbangan. “Jamaah haji akan menerima air zamzam sebanyak lima liter pada saat kedatangan di asrama haji,” ujarnya.

Sebanyak 11 kloter akan mulai diberangkatkan dari Makkah ke Jeddah pada 6 September mendatang. Sebanyak lima kloter akan terbang ke Tanah Air pada 6 September. Enam kloter lainnya terbang pada 7 September mulai dini hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement