Rabu 06 Sep 2017 09:08 WIB

Polisi Aceh Tetapkan Status DPO Pemimpin Azizi Tour

Warga melihat rumah pemilik perusahaan penyedia jasa perjalanan umrah, PT Azizi Tour and Travel (Ilustrasi)
Foto: Antara/Risky Andrianto
Warga melihat rumah pemilik perusahaan penyedia jasa perjalanan umrah, PT Azizi Tour and Travel (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MEULABOH - Kepolisian Resor Aceh Barat menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pimpinan PT Azizi Tour And Travel dalam kasus dugaan tidak pidana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Jamaah Haji. Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho SIK mengatakan, pemilik biro wisata dan umrah tersebut beralamat di Medan Sumatera Utara atas nama Nazila Lubis, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka utamanya itu sudah kita tetapkan sebagai DPO. Sebab setelah ditetapkan sebagai tersangka, anggota kita datangkan ke sana (PT Azizi Tour Medan) sudah tutup, Tersangka tidak ada, sementara kasus ini sudah ditingkatkan ketahap penyidikan," katanya, kemarin.

Pernyataan itu disampaikan disela pemeriksaan pimpinan PT Azizi Tour And Travel Kantor Perwakilan Cabang Aceh Barat, inisial CMP, yang juga tersandung dalam kasus dugaan tindak penipuan terhadap 164 calon jamaah umrah di wilayahnya.

Teguh menuturkan, DPO yang beralamat di Medan Sumatera Utara tersebut, saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian. Kata dia, Polri di wilayah hukum Sumatera Utara sudah saling koordinasi mencari dan menangkap tersangka.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polres Aceh Barat telah melakukan pemeriksaan 10 orang saksi, kemudian akan ditambah lagi keterangan saksi dari Kementrian Agama (Kemenag) terkait dengan legalitas operasional PT Azizi Tour And Travel tersebut.

Sementara itu pimpinan PT Azizi Tour And Travel Kantor Perwakilan Cabang Aceh Barat, inisial CMP kepada wartawan mengungkapkan, dirinyapun menjadi korban dalam kasus tersebut, karena itu dirinya menghormati hukum dan ikut melaporkan NL ke Polri.

"Saya perwakilan Azizi Aceh Barat, jadi, bukan pemilik perusahaan, kalau saya menipu saya tidak di sini hari ini dan saya tidak ke Bareskrim Mabes Polri. Duluan kita lapor ke Mabes, baru muncul First Travel, saya memperjuangkan nasib jamaah saya," sebutnya.

Ia mengakui, adanya gagal keberangkatan jamaah lewat pelayanan jasa mereka dengan total 164 orang calon pengguna jasa dan taksiran kerugian telah diserahkan ke pemilik perusahaan Azizi Tour senilai Rp 3 miliar.

Dia menyatakan, tetap memperjuangkan nasib jamaah yang menggunakan jasa dari kantor cabang Aceh Barat. Namun apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya pun menarik langkah mundur karena sudah tidak bisa melakukan apa-apa lagi.

"Kalau saya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya pastinya tidak bisa lagi berjuang untuk keberangkatan jamaah. Saya menduga ada aktor dibalik semua aksi membuat jamaah Aceh Barat anarkis, yang sengaja ingin membunuh karakter saya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement