IHRAM.CO.iD -- JAKARTA -- Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No 73/G/2017/PTUN-JKT tanggal 31 Agustus 2017, menetapkan H Magnatis Chaidir sebagai Ketua Umum Asphurindo.
Dalam tubuh Asphurindo belakangan ini memang sempat mengalami sengketa kepengurusan, yang berujung dibawa ke meja hijau. Melalui PTUN Jakarta, Menteri Hukum dan HAM telah memberikan SK. Tim Hukum dan Pengacara Asphurindo, H Ikhsan Abdullah meminta agar semua pengurus untuk kembali bersatu.
"Kepada siapapun, kami minta agar mematuhi dan mentaati keputusan PTUN tersebut, karena berkaitan dengan Keabsahan Pengurus yang sah menurut Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku," jelas Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/9) pagi.
Sebelumnya, terjadi sengketa kepengurusan antara pihak H Syam Refiadi dan H Agus Sofyan. Bermula pada penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) II Asphurindo di Hotel Royal Tulip Bogor, dengan keputusan H Syam Resfiadi sebagai pemimpin sah. Sementara, sebelumnya juga ada Munaslub yang dinilai inkonstitusional oleh Asphurindo dan diadukan ke Polda Metrojaya.
"Putusan PTUN Jakarta tersebut berkaitan dengan keabsahan Kepengurusan Asphurindo dan Kompetensi absolute pengadilan. Maka agar pihak H Syam Refiadi dan H Agus Sofyan ikhlas dan legowo menerima putusan," papar Ikhsan.
Asphurindo, Lanjut Ikhsan, ke depan tetap menjaga keutuhan organisasi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan silaturahmi serta kemajuan anggota asosiasinya. Selanjutnya, pengurus akan segera melakukan penataan dan konsolidasi organisasi guna menyatukan kembali anggota Asphurindo, berhimpun dalam satu wadah. Kepengurus yang sah ini sesuai SK Menteri Hukum dan Ham RI No. AHU-0000143.AH.01.08.TAHUN2017 dan telah dikukuhkan berdasar Putusan PTUN Jakarta, rencanya akan segera berkantor di Jalan Casablanca No. 45 Lantai 3, Tebet, Jakarta Selatan.