Ahad 10 Sep 2017 08:31 WIB

Ini 10 Catatan Haji 1438 H untuk Perbaikan Haji Tahun Depan

Menag Lukman Hakim Saefuddin
Foto: dok. Kemenag.go.id
Menag Lukman Hakim Saefuddin

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Musim haji 2017 memasuki tahap akhir, yaitu pemulangan jamaah haji Indonesia. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar rapat evaluasi delegasi Amirul Hajj dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Tampak hadir pada rapat yang digelar di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah, Dubes RI untuk Saudi Agus Maftuh Abegebriel dan perwakilan dari KJRI Jeddah.

Rapat diawali dengan laporan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali. Rapat dilanjutkan dengan mendengar masukan dari Amirul Hajj.

Menteri Agama Lukman mengatakan, setidaknya dia mencatat ada 10 point evaluasi penyelenggaraan haji. Pertama, perbaikan infrastruktur di Arafah - Muzdalifah - Mina (Armina). Dia mencatat tentang perlunya penambahan pasokan listrik, tenda, dan toilet, utamanya di Mina.

Akan hal ini, menurut Lukman, ada dua hal yang perlu dilakukan ke depan. Yaitu lobby pemerintah Saudi agar meningkatkan kapasitas  infrastruktur di Mina.

"Saya berharap Pak Dubes bisa meyakinkan Saudi agar Mina bisa menjadi contoh dunia bahwa umat Islam bisa melaksanakan ibadahnya dengan baik," ujarnya di Jeddah, Sabtu (9/9).

Selain lobby, kata Lukman, perlu perubahan strategi penempatan jamaah di Mina. Ke depan, akan ada dua atau tiga kloter di setiap maktab yang hotelnya berada di sekitar jamarat. Ini perlu agar saat menginap (mabit) di Mina, mereka bisa kembali ke hotel sehingga tenda bisa ditempati kloter lain dan tidak berdesak-desakan.

Catatan kedua terkait status jamaah haji. Lukman mengatakan, jangan sampai ada jamaah yang dideportasi karena ternyata memiliki catatan hukum di Saudi.

"Sejak awal harus sudah bekerja sama dengan imigrasi Saudi untuk melakukan screening atau semacam clereance bahwa seluruh jamaah haji kita bersih. Sebab Saudi sekarang ketat," katanya.

"Mereka yang pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum, sekarang bisa berpotensi ada masalah saat masuk ke Saudi," lanjutnya.

Catatan ketiga tentang rencana perubahan sistem sewa hotel di Madinah. "Ini bagian yang perlu kita dalami, dari blocking time rencananya akan diubah jadi sewa musim," ucapnya.

Catatan keempat terkait penambahan kuota petugas, dan itu juga diperlukan lobby. Tahun ini, kuota petugas hanya 3.500, dan itu terbukti belum mampu mengimbangi banyaknya jamaah haji Indonesia.

Hal kelima yang menjadi catatan evaluasi adalah perlunya ruang rawat khusus di bandara, Jeddah dan Madinah.  "Sebaiknya tahun depan selain kantor Daker, ada ruang khusus bagi jamaah yang memerlukan ruangan lebih layak saat menghadapi kendala kesehatan," katanya.

Keenam, pemerintah akan mengupayakan agar bus pengantar jemaah ke Masya'ir (Arafah - Muzdalifah - Mina) bisa diupgrade. Evaluasi tahun ini, banyak jamaah Indonesia yang menggunakan bus tua.

"Meski jaraknya tidak panjang, karena macet, ini perlu jadi perhatian kita," ujarnya. Selama ini, angkutan Masya'ir menjadi kewenangan penuh pemerintah Saudi.

Catatan ketujuh terkait keberadaan TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah). Menurut Lukman, ke depan harus ada penegasan tentang siapa yang layak menjadi TPHD dan bagaimana tugas mereka bisa dioptimalkan.

Catatan kedelapan terkait jemaah yang belum diketahui keberadaannya. Menag minta, agar proses sweeping dilakukan secara lebih maksimal, bila perlu hingga menjangkau rumah sakit jiwa dan tempat lainnya.

"Sweeping harus lebih menyeluruh. Satu jamaah itu artinya seluruh jamaah kita. Jangan terjebak pada kuantitas, tapi ini menyangkut keselamatan jiwa jamaah haji kita. Ini agar jadi perhatian serius," tegasnya.

Catatan kesembilan tentang pembinaan ibadah. Masalah ini tidak hanya tentang waktu lempar jumroh, tapi juga yang terkait masalah perhajian lainnya.

"Terkait fiqih, tarikh, dan hikmah haji bisa diurai secara mendasar agar meminimalisasi ketidakpahaman jamaah haji kita," katanya.

Catatan terakhir terkait telaah regulasi. Ini penting untuk memastikan apakah ada regulasi yang sudah tidak relevan atau bahkan bertentangan dengan upaya peningkatan kualitas haji ke depan. "Revisi regulasi, sejak Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perpers, dan lainnya perlu dilakukan," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement