IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sisa dana haji yang masih tersimpan dalam kas negara, ke depan akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah pelantikan BPKH ini, dikatakan pengamat haji Indonesia, Ade Marfuddin Rabithah, BPKH harus berhati-hati.
"Kalau BPKH melakukan kesalahan, sudah jelas dalam Undang-Undang disebutkan, yang menanggung kerugian adalah BPKH itu sendiri. Jadi BPKH harus hati-hati betul dalam mengelola dana haji ini," kata dia saat dihubungi Republika.co.id via telepon, Rabu (13/9) siang.
Dari agenda dengan menetapkan BPKH sebagai lembaga yang akan mengelola dana haji, menurut Ade, sangat optimis akan lebih baik ke depannya. Karena selama ini, yang selalu menjadi sasaran tembak adalah Kementerian Agama (Kemenag).
Selama ini, Ade mamaparkan, Kemenag selalu menjadi sasaran tembak sebagai lembaga pemerintah, tetapi juga sebagai lembaga pengelola keuangan. "Kemenag memang seharusnya kan tidak kelola uang, ya. Jadi dengan adanya BPHK, ini juga bisa menaikkan kualitas pelayanan haji," ujar dia.
Salah satu yang harus diperhatikan oleh BPHK dalam pengelolaan dana haji, adalah dengan menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Bagi Ade, dana haji yang dikelola pemerintah untuk dijadikan subsidi pengurangan, ini masih belum murni efektif.
Presiden Joko Widodo telah melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Rabu (26/7). Sampai saat ini anggota BPKH masih belum tahu akan menginvestasikan dana haji ke sektor apa saja.
Sedangkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini sedang menyiapkan fatwa terkait investasi dana haji. Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF menyampaikan, alasan pihaknya menyiapkan fatwa tersebut agar bisa menjadi panduan pemerintah dalam pengelolaan dana haji.
Dia mengatakan, fatwa yang sedang dibuat MUI nantinya dapat menjadi dasar bagi BPKH untuk mengelola dana haji kepada sektor yang diperbolehkan sesuai syariah Islam. Kalau sudah ada fatwanya nanti bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk menginvestasikan dana haji.