Rabu 27 Sep 2017 20:30 WIB

"Dana Hibah untuk Jamaah Haji Harus Dicairkan"

Rep: Issha Harruma/ Red: Endro Yuwanto
Jamaah haji di Padang Arafat
Foto: Khalil Hamra/AP Photo
Jamaah haji di Padang Arafat

IHRAM.CO.ID, AMBON -- Alokasi dana hibah sebesar Rp 1,5 juta per jamaah haji dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku seharusnya dicairkan kepada para jamaah yang telah menunaikan ibadah haji dan kembali ke daerah.

"Kalau anggaran itu diberikan kepada masing-masing jamaah haji tidak ada masalah karena sifatnya bantuan, cuma kalau dikelola Kantor Kemenag itu yang salah sebenarnya," kata anggota DPRD Maluku Amir Rumra, Rabu (27/9).

Seharusnya, menurut Amir, dana bantuan ini diberikan langsung kepada jamaah karena contohnya dari Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Maluku Tenggara, jamaahnya sampai di Ambon dan lanjut ke embarkasi Makassar.

Penjelasan Amir ini terkait adanya keluhan jamaah haji Maluku yang baru kembali dari Tanah Suci dan mengaku belum menerima pencairan sisa dana hibah dari pemprov sebesar Rp 500 ribu per orang. Karena pencairan dana tahap pertama sebesar Rp 1 juta per jamaah telah dicairkan saat keberangkatan menuju embarkasi Makassar. Sisanya Rp 500 ribu dijanjikan cair setelah kembali dari Makkah.

Namun ketika para jamaah itu melakukan konfirmasi ke Kanwil Kemenang Maluku, dijelaskan jika pemprov melalui biro kesra belum melakukan pencairan dana sehingga para jamaah belum bisa mendapatkannya. "Saya yakin karena itu menyangkut persoalan penting dan jamaah tidak pernah terima sehingga itu bisa terjadi proses penyelewengan keuangan," kata Amir.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement