Sabtu 30 Sep 2017 13:54 WIB

Ahli Waris Jamaah Wafat Dapat Asuransi Rp 15,1 Juta

Petugas menjaga barang miliki calon haji yang wafat, M Arifin bin Hape Langga (65) asal Desa Tanah Harapan, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Lembaran identitas yang memuat wajah Arifin (insert)
Foto: Kemenag/Media Center Haji
Petugas menjaga barang miliki calon haji yang wafat, M Arifin bin Hape Langga (65) asal Desa Tanah Harapan, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Lembaran identitas yang memuat wajah Arifin (insert)

IHRAM.CO.ID, MADINAH -- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan kalau ahli waris jamaah haji Indonesia yang wafat akan mendapatkan asuransi. “Ahli waris jamaah wafat akan mendapat klaim asuransi senilai Rp 15,1 juta,” kata Ahda Barori, kemarin.

Menurut Ahda, seluruh jamaah haji Indonesia diasuransikan dengan premi senilai Rp 50 ribu. Premi ini dibayarkan dari dana optimalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Besaran premi ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI.

“Pengajuan klaim asuransi langsung dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Nantinya, dana asuransi tersebut akan ditransfer ke rekening jemaah untuk dicairkan oleh ahli waris,” tutur Ahda.

Pengajuan klaim oleh Ditjen PHU, lanjut Ahda, dimaksudkan untuk mempercepat proses. Apalagi, kalau diserahkan kepada ahli waris, banyak di antara mereka yang tidak mau mengurus sehingga tidak semuanya terserap.

“Jamaah tidak perlu mengurus. Sebab, pihak asuransi begitu sudah diklaim oleh kita, langsung di transfer. Tahun lalu satu bulan sesudah operasional proses pembayaran asuransi sudah selesai,” ujarnya.

“Ahli waris jamaah wafat jangan percaya kalau ada oknum yang mengaku-ngaku akan mengurus klaim asuransi keluarganya,” tambahnya.

Ahda mengatakan, bahwa asuransi berlaku sejak jamaah haji keluar dari rumah masing-masing menuju Embarkasi sampai dengan kembali dari Tanah Suci, sebelum sampai di rumah. “Jika sudah sampai di rumah, lalu wafat, itu tidak termasuk yang mendapat asuransi,” tuturnya.

Selain jamaah wafat, asuransi juga diberikan kepada jamaah yang terkena musibah hingga mengalami cacat tetap. Klaim asuransinya sekitar 200 persen dari asuransi kematian. “Tapi tahun ini alhamdulillah tidak ada, selain jamaah wafat,” tandasnya.

Sampai dengan Jumat (29/9) malam, total jamaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi berjumah 630 orang, terdiri dari 605 jamaah haji reguler dan 25 jamaah haji khusus.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement