Ahad 01 Oct 2017 08:56 WIB

91 Ahli Waris Jamaah Haji Jabar yang Wafat Dapat Asuransi

Koper jamaah calon haji A Maman Suwarman bin Kamar Wira yang wafat di usai melaksanakan shalat Jumat di Masjidil Haram (Ilustrasi)
Foto: Istimewa
Koper jamaah calon haji A Maman Suwarman bin Kamar Wira yang wafat di usai melaksanakan shalat Jumat di Masjidil Haram (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, BEKASI -- Jumlah jemaah haji Jabar yang wafat dalam penyeleggaraan haji tahun ini sampai Sabtu (30/09), berjumlah 91 orang. Atas jamaah haji wafat itu, pemerintah akan memberikan asuransi sesaui dengan aturan perundang-undangan.

Adapun rincian jamaah haji wafat itu adalah 88 orang meninggal di Tanah Suci dan 3 orang meninggal di Tanah Air, yaitu 1 orang meninggal di dalam pesawat, 1 orang meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang dan 1 orang meninggal dalam perjalanan menuju kampung halaman.

Kepala Bidang Dokumen PPIH Debarkasi Jakarta-Bekasi, yang juga Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, H Gatot Fajar Arifianto menyampaikan, seluruh ahli waris jemaah haji yang meninggal berhak mendapatkan asuransi. Sebab, seluruh jemaah haji telah diasuransikan dengan premi senilai Rp 50ribu.

Premi ini dibayarkan dari dana optimalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Besaran premi ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI. Asuransi berlaku sejak jemaah haji keluar dari rumah masing-masing menuju Embarkasi sampai dengan kembali dari Tanah Suci, sebelum sampai di rumah.

Namun, kata Gatot, apabila jemaah tersebut sampai di rumah, lalu wafat, itu tidak termasuk yang mendapat asuransi. “Dengan demikian, ahli waris ketiga jamaah yang meninggal di tanah air berhak mendapatkan asuransi, karena jamaah tersebut meninggal sebelum sampai ke rumah mereka," ujarnya.

Gatot menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Klaim Asuransi Jemaah Haji. Berdasarkan surat edaran tersebut Pengajuan klaim asuransi langsung dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Nantinya, dana asuransi tersebut akan ditransfer ke rekening jemaah untuk dicairkan oleh ahli waris.

Menurutnya, pola ini akan mempercepat proses pengurusan kalim asuransi dan langsung sampai kepada ahli waris. Ia juga menghimbau kepada ahli warisn agar tidak mudah percaya kepada oknum yang tak bertanggung, yang mengaku-aku dapat membantu pengurusan klaim asuransi.

Pelaksanaan pemulangan jamaah haji di debarkasi Jakarta-Bekasi hingga Jumat (29/9), telah memulangkan 31.386 jemaah haji yang tergabung dalam 77 jemaah. Dijadwalkan, Sabtu (30/9) sore, 4 kloter jamaah haji akan tiba di Tanah Air, yaitu kloter 78 hingga kloter 81.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement