Senin 02 Oct 2017 05:55 WIB

13 Orang Dijatuhi Hukuman Terkait Kasus 'Crane' Makkah

Crane Masjidl Haram yang roboh karena ada badai pasir pada 11 September 2015.
Foto: saudigazette.com
Crane Masjidl Haram yang roboh karena ada badai pasir pada 11 September 2015.

JEDDAH - Sekitar 750 hari setelah insiden kecelakaan derek di Makkah Haram, Pengadilan Pidana di Makkah pada hari Ahal lalu (1/10) memutuskan memecat 13 orang yang terkait dengan peristiwa itu. Mereka dikenakan sanksi hukum karena dianggap melakukan kelalaian.

Pengadilan mengatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab secara kriminal atas insiden di mana 108 orang kehilangan nyawa mereka dan 23 orang  terluka saat sebuah derek yang terlibat dalam proyek perluasan Haram jatuh pada 11 September  2015

Atas keputusan itu pihak Jaksa Agung keberatan. Mereka kemudian mengajukan banding. Dan dalam putusan banding permintaan jaksa kemudian disetujui.

Pengadilan Banding telah membatalkan putusan sebelumnya dengan mengabaikan kasus tersebut . Hal ini karena pengadilan tersebut tidak berada di bawah yurisdiksi pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement