Selasa 03 Oct 2017 20:07 WIB

BPKH Didorong Optimalkan Investasi Dana Haji

Rep: Binti Solikah/ Red: Agus Yulianto
Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Setoran dana haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didorong untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan dana haji untuk investasi. Selama ini, sebagian besar dana haji diinvestasikan ke portofolio deposito dan surat berharga syariah negara (SBSN).

Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia Wahyu Jatmiko mengatakan, kehadiran BPKH menjadi wajah baru untuk ekonomi Islam dan keuangan syariah. Sebab, selama ini ekonomi Islam di Indonesia identik dengan bank syariah.

"Karena BPKH organisasi nirlaba. Kalau dibandingkan tabungan haji Malaysia profit oriented. Penerima manfaat nantinya bukan hanya ke pendaftar haji, tapi orang Islam di Indonesia," kata Wahyu dalam acara Mentoring Ekonomi Syariah di Aula Student Center FEB UI, Selasa (3/10).

Wahyu menyebutkan, selama ini dana haji diparkir di deposito dan surat berharga yang manfaatnya terbatas. Portofolio investasi dana haji di deposito mencapai 60 persen, SBSN 39 persen, dan giro 0,6 persen. Dari sisi imbal hasil (return) deposito sekitar 5,5 persen dan SBSN 7,2 persen. Namun konsekuensinya likuiditas terjaga sehingga dana bisa ditarik sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

 

Kemudian pemerintah membentuk BPKH untuk optimalisasi dana haji. Asumsi total dana haji per Desember 2016 sebesar Rp 93,2 triliun, dimana sebanyak Rp 3 triliun merupakan dana abadi umat (DAU). Sementara Malaysia memiliki tabungan haji Rp 205 triliun per Desember 2016. Padahal, kuota haji di negara tersebut hanya 30.200 orang atau 13,7 persen dari Indonesia yang mencapai 200 ribu orang.

"Portofolio investasi mereka sudah terklasifikasi, sekitar 47 persen masuk ke ekuitas, 23 persen ke fix income, 19 persen dipegang cash dan 11 persen properti. Inveatasi properti return tinggi sekali bisa 20 persen tapi risiko juga tinggi sekali. Dana haji kita kalau mau dioptimalkan masih bisa," ucapnya.

Dia menegaskan, optimalisasi dana haji di berbagai instrumen investasi sudah tidak perlu diperdebatkan. Sebab, undang-undang telah memperbolehkan untuk meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

"Investasi yang sebesar apa bagi kemaslahatan umat Islam, baik yang berangkat haji dan umat Islam pada umumnya di Indonesia. Sehingga investasi-investasi yang dilakukan perlu mempertimbangkan kemanfaatan bagi muslim di Indonesia. Oportunitas BPKH sudah besar. Kalau dilihat dari pilihan investasi sangat fleksibel. Uang manfaat umat bisa digunakan untuk pembangunan negara ini," terangnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement