IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, sebanyak 58 ribu calon jamaah umrah First Travel harus mendapat kepastian terkait kerugian yang mereka alami. Menurutnya, aset-aset yang dimiliki First Travel, semestinya dijual untuk menutup kerugian calon jamaah.
"Jangan sampai 58 ribu jamaah itu tidak ada kepastian. Menurut saya salah satunya, misalnya menjual aset-aset yang ada, jangan kemudian kita berdebat dan asetnya tidak bisa dijual dan seterusnya. Tapi yang jelas, harus ada kepastian," kata dia di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (4/10).
Amzulian mencontohkan, banyak perusahaan yang asetnya dijual untuk membayar kewajiban-kewajiban perusahaan. Ini sama halnya dengan kasus First Travel. Perusahaan jasa travel umrah ini juga harus membayar ganti rugi kepada calon jamaahnya.
Seluruh calon jamaah yang dirugikan First Travel, kata Amzulian, harus diprioritaskan untuk mendapat ganti rugi setelah aset-aset perusahaan dijual. "Aset yang ada itu digunakan dan diprioritaskan untuk mereka yang menjadi korban. Karena mungkin ada kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi (korban). Para korban ini harus menjadi prioritas dalam pengembaliannya," kata dia.
Menurut Amzulian, sebetulnya pembekuan izin First Travel itu kurang tepat karena banyak calon jamaah yang ingin diberangkatkan. Dengan dibekukan, maka calon jamaah kesulitan untuk diberangkatkan. "Karena masih ingin (berangkat), maka jangan dulu dibekukan," kata dia.