IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy menyatakan, pengawasan pajak harus dilakukan terhadap penyelenggaran umrah, khususnya kepada perusahaan yang menjual jasa travel umrah. Sebab, diakui dia, perusahaan yang saat ini bermasalah dengan ribuan jamaahnya, First Travel, pun tidak membayar pajak sejak 2016 lalu.
Suaedy mengatakan, First Travel mempunyai masalah dengan pajak sejak 2016 lalu. Biro jasa keberangkatan umrah ini tidak mengisi Surat Pajak Tahunan (SPT) sejak 2016 lalu.
"First Travel ini tidak mengisi pajak SPT sejak 2016, ini menunjukkan bahwa dari situ sudah bermasalah, yang baru diketahui pada 2017 ini," kata dia di kantor Ombudsman RI, Rabu (4/10).
Suaedy melanjutkan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah tidak bisa terpusat pada Kementerian Agama. Sebab, dalam sektor penyelenggaraan umrah ini ada aspek industri dan juga ibadahnya.
"Pengaturan detail itu penting. Pengawasan terpusat kepada Kemenag, seharusnya tidak demikian. Karena ini perusahaan biasa, dalam arti ya bukan hanya ibadah. Ada aspek industri dan ada ibadahnya," kata dia.
Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara multilembaga ataupun kementerian. Misalnya Kementerian Keuangan ikut mengawasi dari sisi perpajakannya. Kementerian Hukum dan HAM mengawasi dari aspek keorganisasian dan persyaratannya. "Kalau pengawasan pajak ini bekerja itu seharusnya bisa mengantisipasi (kasus seperti First Travel)," ujar dia.