Jumat 06 Oct 2017 16:21 WIB

Biro Umrah di Pariaman Mulai Urus Izin

Salah satu rombongan umrah Safina Travel (Ilustrasi)
Foto: Dok Safina
Salah satu rombongan umrah Safina Travel (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, PARIAMAN -- Beberapa biro perjalanan umrah di Kota Pariaman, Sumatera Barat mulai mengurus izin usaha cabang agar diakui secara resmi oleh pemerintah dan masyarakat setempat. Langkah ini untuk menghindari kenakalan biro yang dapat merugikan calon jamaah.

Dari 16 biro perjalanan umrah di Kota Pariaman, dua sudah memiliki izin resmi cabang, dan dua lagi sedang dalam proses pengurusan," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pariaman Muhammad Nur, di Pariaman, Jumat.

Ia menyebutkan, dua biro perjalanan umrah yang sudah resmi yaitu Penjuru Wisata Negeri dan Holiday Sianok. Sedangkan biro umrah yang sedang dalam proses kepengurusan Bumi Minang Pertiwi dan Madina.

"Dua biro perjalanan umrah yang sedang mengurus izin sebelumnya konsorsium dengan pihak lain, namun setelah diberikan pengarahan dan penjelasan pihaknya memahami pentingnya hal itu," kata mantan Kepala Kemenag Bukittinggi tersebut.

Beberapa biro perjalanan umrah yang sudah mulai mengurus izin tersebut sejak diadakan pertemuan pada bulan September 2017 di kantor Kemenag setempat.

Dalam pertemuan kedua belah pihak, Kemenag Pariaman mengundang 16 biro perjalanan umrah di kota berjuluk 'Tabuik' tersebut, untuk mengantisipasi biro perjalanan umrah bodong sehingga berpotensi melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin bertolak ke Tanah Suci.

Ia juga menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat terkait persoalan tersebut. Apabila dalam rentang waktu yang diberikan tidak mengurus izin maka akan diproses secara hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2015 tentang travel wisata mewajibkan setiap biro perjalanan mengurus izin usaha. Sekretaris Daerah Kota Pariaman Indra Sakti mengimbau masyarakat setempat untuk teliti dan cermat sebelum mendaftar haji atau umrah melalui biro-biro penyelenggara agar tidak menjadi korban penipuan.

"Pemerintah tidak dapat menghalangi masyarakat untuk mendaftar haji atau umrah, sebab hal itu urusan personal, namun perlu diingatkan untuk berhati-hati," kata dia lagi.

Tomi (38 tahun), salah satu warga setempat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait harus lebih teliti dan tegas dalam menyikapi biro perjalanan umrah ilegal. "Jangan sampai masyarakat sudah tertipu duluan oleh biro perjalanan umrah ilegal, sehingga kehadiran negara dianggap lamban dalam hal ini," katanya pula.

Menurutnya, pemerintah daerah dan Kemenag wajib menyosialisasikan ke masyarakat mana saja biro perjalanan umrah yang resmi dan tidak, sehingga potensi penipuan dapat diminimalkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement