IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA), terkait biaya referensi sebagai patokah harga masing-masing paket umrah. Selama ini, belum ada aturan tertulis tentang batas paket umrah.
Dengan demikian, harga referensi ini akan jadi harga standard dan patokan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam menetapkan biaya umrah sesuai paket yang ditawarkan.
"Kemenag sedang revisi PMA tentang umrah yang akan memasukkan biaya referensi. Tentu harga referensi untuk paket ekonomi beda dengan kelas bisnis," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas (Kapuspin) Kemenag, Mastuki saat dihubungi Republika, Selasa (10/10) pagi.
Ia menjelaskan selama ini yang pernah dibuat hanya kesepakatan dengan asosiasi umrah untuk menetapkan harga yang bisa dijadikan standar, bukan harga batas bawah. Besarannya yaitu Rp 18-20 juta. Namun karena tidak tertulis, beberapa PPIU tidak mengikuti harga tersebut.
"Mereka menetapkan sendiri harga yang berlaku sesuai tanggal atau bulan keberangkatan jamaah ke tanah suci. Sehingga muncul paket hemat, paket murah atau harga promo," katanya.
Nantinya, Harga referensi ini ditentukan berdasarkan standar pelayanan minimum meliputi, harga pesawat, hotel, konsumsi selama di tanah suci, pembimbingan ibadah, dokumen, dan lainnya.