Kamis 12 Oct 2017 02:15 WIB

Ke Depan, BPS BPIH Harus Penuhi Syarat Tambahan Ini

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Ketua Dewas BPKH Yuslam Fauzi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Dewas BPKH Yuslam Fauzi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki era kehadiran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Bank umum syariah (BUS) atau unit usaha syariah (UUS) bank harus memenuhi lima syarat tambahan dari BPKH untuk bisa menjadi bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH).

Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi mengatakan, sebelum era BPKH, ada empat syarat yang harus dipenuhi BUS dan UUS untuk menjadi BPS BPIH yakni kesehatan bank, kemampuan TI, jamaah haji dan umrah, serta program perhajian.

Ke depan, BPKH akan menambah lima syarat lagi yakni masuk dalam penjaminan LPS, akad wakalah, akun virtual, pengembangan produk, dan jangkauan terhadap jamaah. ''Karena itu kami juga sudah bertemu dan bicara dengan LPS,'' kata Yuslam dalam sosialisasi rencana strategis BPKH di sela-sela Islamic Tour Expo 2017 di Kota Kasablanka, Jakarta, kemarin.

Per akhir Desember 2017, dana haji mencapai sekitar Rp 101,6 triliun. Sekitar 65 persen dana haju ada di BPS BPIH dan sisanya di sukuk dana haji Indonesia (SDHI).

Dari 65 persen yang ada di BPS BPIH, 75 persen di BUS dan UUS, sisa 25 persennya di BPD. ''Kami lihat BPD makin agresif juga untuk mengelola dana haji,'' ungkap Yuslam.

Pada 2022, BPKH menargetkan dana kelolaan mereka bisa mencapai Rp 155,4 triliun. Namun secara bertahap, penempatan dana haji di perbankan syariah dalam bentuk dana pihak ketiga akan dikurangi porsinya dari 55 persen pada 2018 menjadi 30 persen pada 2022. BPKH akan mendiversifikasi instrumen penempatan dana haji dalam lima tahun ke depan.

Pada awal 2014, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menetapkan enam BUS dan 11 UUS sebagai BPS BPIH. Saat itu pula era pemindahan dana haji dari bank syariah mulai berlangsung. Kerja sama 17 BPS BPIH dengan Kemenag berlangsung selama empat tahun dan berakhir pada 2017 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement