Jumat 13 Oct 2017 06:06 WIB

'Jamaah Rugi Jika First Travel Dipailitkan'

Rep: Kabul Astuti/ Red: Esthi Maharani
Warga yang menjadi korban First Travel usai mencari informasi di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).
Foto: Republika/Prayogi
Warga yang menjadi korban First Travel usai mencari informasi di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Achmad meminta PT First Travel tidak benar-benar dipailitkan. Noor juga meminta Bareskrim untuk mengusut tuntas persoalan ini, termasuk melacak harta kekayaan First Travel.

"Kami sudah sampaikan jangan sampai perusahaan dipailitkan. Karena kalau perusahaan dipailitkan yang rugi adalah jamaah," kata Noor, Kamis (12/10).

Politisi Golkar ini membeberkan kecurigaan jamaah bahwa ada orang-orang tertentu yang berada di belakang First Travel. Menurut Noor, PPATK perlu turun tangan mengawasi uang jamaah dan pemilik First Travel agar transparan. Sesuai permintaan jamaah, Komisi VIII rencananya juga akan melakukan pertemuan khusus dengan OJK, Bank Indonesia, kepolisian, PPATK dan Kemenag.

Dalam sidang pada Kamis (6/10), Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Masa penundaan PKPU First Travel resmi diperpanjang selama 30 hari. Waktu 30 hari ini merupakan waktu maksimal yang diberikan para kreditur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement