IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah First Travel ke Kejaksaan Agung. "SudahkKirim berkas tahap satu ke kejagung," kata Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Bambang Wijarnako saat dikonfirmasi, Rabu (25/10).
Bambang mengatakan, berkas ketiga tersangka dijadikan dalam satu berkas. Berkas ketiganya pun telah dinyatakan lengkap memenuhi unsur. "Perbuatan para tersangka memenuhi semua unsur pidana," kata dia menambahkan.
Kendati demikian, nasib puluhan ribu jamaah First Travel masih menggantung. Pasalnya, kejelasan pengembalian dana jamaah sendiri masih belum jelas. Dalam hal ini, Bambang menyatakan, bukan kapasitas Polri untuk mengembalikan dana jamaah. Namun, diharapkan berkas perkara dan proses sidang dapat berjalan lancar, sehingga setelah itu dapat dilakukan uoaya pengembalian dana jamaah. "Harapannya selesai sidang TPPU maka seluruh aset bisa dilelang utk kembalikan kerugian jamaah," kata dia.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama First Travel, pasangan suami istri Andhika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Selain itu, Manajer Keungan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang merupakan adik Anniesa juga telah menjadi tersangka.
Bareskrim juga telah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka seperti rumah kantor dan kendaraan tersangka. Polisi pun belum menemukan aset lain terkait First Travel ini. "Mengenai aset lain sementara kami tidak bisa jawab karena hingga saat ini upaya penelusuran aset sudah maksimal," tutur Bambang.