IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Polda Riau telah menaikkan status kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah Pentha Travel menjadi penyidikan. Hari ini pun, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
"Iya kasus sudah naik ke tingkat penyidikan, kita kirimkan SPDP ke Kejaksaan juga," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo kepada Republika.co.id, Jumat (27/10).
Kemarin, lanjut Guntur, penyidik melakukan gelar perkara kasus penipuan yang telah merugikan 708 korban jamaah. Mengenai tersangka, Guntur hanya mengatakan jika kasus ini mengarah pada pemilik dari Travel itu sendiri, Yusuf Johansyah.
"Tersangka... tentu mengarah ke pemiliknya," ujar dia. Hanya saja, Guntur masih enggan menegaskan status pasti dari Johan. Apakah sudah tersangka atau masih sebagai saksi.
Seperti diketahui, Johan belum sekalipun memenuhi dua panggilan yang dikirimkan kepolisian. Alasannya, setiap kali hendak diperiksa, Johan hanya mengirimkan pemberitahuan jika dirinya sedang sakit.
Kepolisian sendiri tidak mempermasalahkan ketidakmuculan Johan untuk memberikan keterangan. Yang penting kata dia, polisi sudah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban serta alat bukti.