Jumat 27 Oct 2017 15:52 WIB

Kejakgung Teliti dengan Cepat Berkas Perkara First Travel

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung M Prasetyo
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung M Prasetyo

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah menerima limpahan berkas tahap pertama kasus dugaan penipuan dan penggelapan jamaah umrah biro perjalanan First Travel. Berkas tersebut mencakup tiga tersangka First Travel.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan kasus First Travel sudah ada penyerahan tahap pertama. Saat ini, kata dia, berkasnya sedang diteliti dan yang sementara itu dinyatakan tersangka penyidik polisi ada tig. "Suami istri sama satu lagi ya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (27/10).

Prasetyo memastikan, berkas perkara tersebut tengah diteliti ilrh pihak kejaksaan. Sehingga, diharapkan dapat diproses ke tahap selanjutnya. "Jadi sekarang sedang diteliti. Kita akan teliti dengan cermat secepatnya supaya proses hukumnya segera berlanjut," kata Prasetyo.

Jika telah dinyatakan lengkap atau p21, berkas ketiga tersangka First Travel pun dapat diproses ke pengadilan. Namun, apabila masih belum lengkap atau P19, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Direktorat Tibdak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama First Travel, pasangan suami istri Andhika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Selain itu, Manajer Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang merupakan adik Anniesa juga telah menjadi tersangka. Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 378 dan atau 372 KUHP dan pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement